Sindikat Pengiriman PMI Non-Prosedural ke Korsel Dibongkar di Soetta

Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural yang hendak diberangkatkan ke Jepang sebelum melanjutkan perjalanan ke Korea Selatan. Dua orang tersangka berinisial ANS (49) dan MVR (31) telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Mohammad Esha menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi petugas P4MI Banten mengenai adanya tiga CPMI yang diduga akan diberangkatkan secara non-prosedural. Ketiga CPMI tersebut rencananya akan terbang dari Jakarta menuju Fuzhou, China, menggunakan maskapai Xiamen Air, lalu melanjutkan penerbangan ke Tokyo, Jepang. Rute ini diduga hanya sebagai bagian dari skenario perjalanan.

“Tujuan akhir ketiga CPMI tersebut adalah Jeju, Korea Selatan, untuk bekerja sebagai pekerja perkebunan,” ujar Kompol Esha dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026). Pihak kepolisian masih memburu satu orang lainnya yang berinisial TBA.

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah menawarkan perjalanan wisata untuk mengelabui petugas. Ketiga CPMI, yang terdiri dari pasangan suami istri berinisial VI dan KAS, serta MGR, diberangkatkan menggunakan dokumen perjalanan seolah-olah hendak berlibur ke sejumlah negara. Mereka dijanjikan pekerjaan di bidang perkebunan di Jeju, Korea Selatan, dengan iming-iming gaji sekitar Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan.

“Kemudian keberangkatan dilakukan menggunakan visa turis atau seolah-olah holiday,” jelas Esha. Tersangka ANS diduga meminta biaya hingga Rp90 juta kepada setiap korban. Rinciannya, Rp75 juta untuk biaya operasional dan Rp15 juta untuk pembuatan visa. Dari praktik ini, ANS diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp37,5 juta, sementara MVR mendapat bagian Rp18 juta hingga Rp24 juta. TBA yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp15 juta hingga Rp27 juta.

Dalam sindikat ini, ANS diduga berperan merekrut para CPMI, menerima uang, lalu mentransfernya kepada TBA untuk proses keberangkatan. ANS juga bertugas sebagai pemandu perjalanan hingga mengantar CPMI menuju negara tujuan. Sementara itu, MVR bertugas membeli tiket pesawat, mengurus visa, dan memesan hotel di Jepang dan Taiwan. MVR diduga membagikan dokumen perjalanan kepada tiga CPMI saat berada di hotel dan ikut dalam perjalanan sebagai pemandu.

MVR juga diduga mengarahkan para CPMI agar menunjukkan dokumen perjalanan empat negara saat diperiksa petugas, demi mengelabui bahwa mereka sedang dalam perjalanan wisata. “Jadi perjalanan tersebut dibuat seolah-olah merupakan perjalanan wisata, tetapi dari hasil penyelidikan kami, tujuan akhirnya adalah untuk bekerja secara nonprosedural di Jeju, Korea Selatan,” imbuh Esha.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa enam paspor, boarding pass rute Jakarta-Fuzhou dan Fuzhou-Tokyo, dokumen agenda perjalanan empat negara (China, Jepang, Taiwan, dan Korea), visa Jepang, dokumen perjalanan Taiwan, serta bukti pemesanan hotel dan apartemen. Kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 68 dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Tinggalkan komentar