Polisi berhasil mengungkap modus operandi sindikat penyalur Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural yang menargetkan Jepang sebagai tujuan akhir. Para sindikat ini mengelabui petugas dengan memanfaatkan visa liburan untuk melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Mohammad Esha menjelaskan bahwa tersangka utama, berinisial MVR, menginstruksikan para CPMI untuk menunjukkan dokumen perjalanan empat negara saat pemeriksaan petugas. Tujuannya adalah agar seolah-olah para CPMI tersebut sedang dalam rangka perjalanan wisata.
“Jadi perjalanan tersebut dibuat seolah-olah merupakan perjalanan wisata, tetapi dari hasil penyelidikan kami, tujuan akhirnya adalah untuk bekerja secara nonprosedural di Jeju, Korea Selatan,” ujar Esha kepada wartawan pada Jumat (25/9/2026).
Lebih lanjut, Esha memaparkan bahwa tersangka lain berinisial ANS membebankan biaya sebesar Rp 90 juta kepada setiap korban. Rinciannya, Rp 75 juta dialokasikan untuk biaya operasional dan Rp 15 juta untuk pembuatan visa. Dari praktik ilegal ini, tersangka ANS dikabarkan meraup keuntungan sekitar Rp 37,5 juta, sementara MVR mendapatkan bagian antara Rp 18 juta hingga Rp 24 juta. Tersangka TBA, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), diduga memperoleh keuntungan antara Rp 15 juta hingga Rp 27 juta.
Kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas P4MI Banten mengenai tiga CPMI yang diduga akan diberangkatkan secara non-prosedural. Penangkapan terhadap dua tersangka, ANS (49) dan MVR (31), dilakukan pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 09.30 WIB di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Polisi masih memburu satu tersangka lainnya berinisial TBA.
Ketiga CPMI yang menjadi korban, berinisial VI dan KAS (sepasang suami istri) serta MGR, seharusnya terbang dari Jakarta menuju Fuzhou, China, menggunakan maskapai Xiamen Air. Dari Fuzhou, mereka akan melanjutkan penerbangan ke Tokyo, Jepang. Namun, rute tersebut diduga hanya merupakan bagian dari skenario penipuan.
“Tujuan akhir ketiga CPMI tersebut adalah Jeju, Korea Selatan, untuk bekerja sebagai pekerja perkebunan,” ungkap Esha. Para tersangka menawarkan pekerjaan di bidang perkebunan di Jeju dengan iming-iming gaji bulanan sekitar Rp 20 juta hingga Rp 25 juta.
Dalam modusnya, para tersangka menggunakan visa turis atau yang seolah-olah untuk liburan (holiday) guna mengelabui petugas imigrasi.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk enam paspor, boarding pass rute Jakarta-Fuzhou dan Fuzhou-Tokyo, dokumen agenda perjalanan ke empat negara (China, Jepang, Taiwan, dan Korea), visa Jepang, dokumen perjalanan Taiwan, serta bukti pemesanan hotel dan apartemen.
Kedua tersangka yang telah ditahan kini dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 68 dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara maksimal 10 tahun.