JAKARTA – Polsek Kebayoran Lama berhasil menyita sembilan unit motor dari hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan pasangan suami istri. Pihak kepolisian akan mengumumkan motor-motor tersebut melalui media sosial agar pemiliknya dapat mengambil kembali barang yang hilang.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam menjelaskan bahwa lokasi kejadian pencurian yang berhasil diungkap meliputi wilayah Kebayoran Lama dan Pesanggrahan. Ia menambahkan bahwa nomor rangka dan nomor mesin motor akan dibagikan di media sosial resmi Polsek Kebayoran Lama.
“Untuk TKP-nya yang saat ini, satu di Kebayoran Lama, satu di Pesanggrahan. Untuk TKP lainnya masih kami dalami. Yang pasti untuk nomor rangka nomor mesinnya nanti akan kami share di sosial media milik Polsek Kebayoran Lama,” ujar Seala dalam konferensi pers pada Rabu (16/9/2026).
Seala mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk segera mengecek apakah motor yang dicari termasuk dalam barang bukti yang berhasil disita. Hingga kini, baru satu korban yang telah melaporkan kehilangan dan mengambil kembali motornya.
“Jadi bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor tersebut, silakan datang ke Polsek Kebayoran Lama untuk membawa kelengkapan surat-surat administrasinya, kami akan kembalikan. Karena baru ada satu korban yang datang untuk mengambil kendaraannya,” imbuhnya.
Salah satu warga yang telah berhasil mengambil kembali motornya adalah Rastal, warga Jakarta Selatan. Ia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian atas keberhasilan mengungkap kasus pencurian dan mengembalikan barang miliknya yang digunakan sehari-hari untuk bekerja.
“Saya sangat berterima kasih untuk Polsek Kebayoran Lama, karena sudah mengungkap pencurian di wilayah Kebayoran Lama ini. Motor yang saya gunakan, dipakai sehari-hari untuk bekerja,” kata Rastal.
Pasutri Pelaku Curanmor Ditangkap
Dalam kasus ini, Polsek Kebayoran Lama berhasil menangkap sepasang suami istri yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak sembilan unit motor. Modus operandi pelaku adalah dengan membawa anak balita saat beraksi, dengan harapan dapat menimbulkan rasa iba jika tertangkap oleh warga.
Kompol Seala mengungkapkan bahwa pelaku suami berinisial S (24) dan istri berinisial NA (18). Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi viral di media sosial pada Senin (17/8) mengenai adanya pencurian motor, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan.
“Kami melakukan pengembangan dengan metode SCI atau Scientific Crime Investigation, sehingga berhasil mengamankan beberapa pelaku, lebih kurangnya dua pelaku dengan modus operandi pasangan suami istri dengan membawa anak balita. Nah, dari pengembangan tersebut, kami mengamankan 9 kendaraan roda dua,” jelas Seala.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Tasyuri menambahkan bahwa perkara pencurian motor ini terungkap setelah adanya laporan pencurian di Jalan KH Mas’ud, Kelurahan Cipulir, Kebayoran Lama. Ia membenarkan bahwa kedua pelaku membawa balita saat melakukan aksi kejahatan tersebut.
“Waktu melakukan pencurian, pelaku bersama istri dan anaknya yang balita. Telah kami dalamin, itu hanya suatu modus untuk biar warga tuh iba kalau dia ketangkap. Karena di salah satu perkara itu, dia ketangkap warga, motor cuma sekadar dibalikin dan warga pun enggak mau melanjut perkara tersebut karena rasa iba,” terang Tasyuri.
Pihak kepolisian kemudian mencocokkan modus kejahatan pelaku dengan laporan viral di media sosial. Diketahui bahwa pelaku menggunakan modus yang sama di kedua lokasi kejadian tersebut. Pelaku berhasil diamankan di Pandeglang, Banten, di rumah tersangka pria, bersama istri dan anak balitanya.
Selain kedua pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial T (55). Para pelaku menjual setiap unit motor hasil curian dengan harga sekitar Rp 1,5 juta kepada penadah tersebut.