Lowongan Kerja Bodong di Kebayoran Lama: Pelamar Diminta Uang untuk Bisa Pulang

JAKARTA – Kepolisian Sektor Kebayoran Lama tengah mendalami laporan mengenai dugaan praktik lowongan kerja palsu yang beredar di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Modus penipuan ini diduga memaksa calon pelamar untuk membayar sejumlah uang sebelum diizinkan meninggalkan lokasi.

Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima aduan terkait perusahaan yang diduga bodong. “Yang pertama, itu PT-nya tidak terdaftar. Nah, saat ini PT yang utamanya, yang Sancara itu, sedang kami dalami, lagi pemeriksaan,” ujar Kompol Seala dalam konferensi pers di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).

Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan sistem perizinan terpadu Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Online Single Submission (OSS), untuk memverifikasi legalitas perusahaan tersebut. Kompol Seala menegaskan bahwa kasus ini berbeda dengan dugaan penipuan serupa yang pernah terjadi di Pasar Minggu. “Karena kan sekarang one gate system ya, satu pintu melalui OSS itu, Online Single Submission. Jadi kami bersurat ke OSS, ke Kemenkumham ya, Kemenkum, untuk meminta data-data perusahaan tersebut. Yang Pasar Minggu beda,” jelasnya.

Hingga kini, tercatat sudah ada dua korban yang melaporkan kejadian ini. Salah satu korban mengaku diminta menyetorkan uang sebesar Rp 1,6 juta. “Untuk korbannya saat ini sejauh ini sudah ada dua. Tapi baru satu yang datang untuk diperiksa. Nanti lebih lanjut pasti kami sampaikan. Mintanya itu Rp 1,6 juta. Jika tidak diberikan uang Rp 1,6 juta, tidak boleh keluar dari kantor tersebut,” ungkap Kompol Seala.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud. Saat ini, kantor yang diduga menjadi tempat penipuan tersebut dilaporkan sudah tidak beroperasi. “Iya. Jadi semenjak viral, kami langsung mendatangi kantor tersebut. Nah, saat ini kantor langsung tutup. Bisa dicek langsung ke Bungur, kan dekat,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar