JAKARTA – Sebuah perusahaan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik setelah diduga menawarkan lowongan kerja palsu. Calon pelamar melaporkan adanya praktik permintaan uang sebelum dipekerjakan. Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian menyatakan bahwa perusahaan itu kini telah ditutup.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah menyampaikan bahwa timnya segera mendatangi lokasi perusahaan begitu informasi viral beredar. “Semenjak viral, kami langsung mendatangi kantor tersebut, nah langsung saat ini kantor tutup. Bisa dicek langsung ke Bungur, kan dekat,” ujar Seala dalam konferensi pers di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
Seala menjelaskan bahwa perusahaan tersebut bergerak di bidang penyaluran tenaga kerja atau outsourcing. Pihaknya akan melakukan verifikasi lebih lanjut melalui sistem Online Single Submission (OSS). “Kalau untuk bidangnya sih, berdasarkan keterangan-keterangan terduga, itu adalah biro jasa untuk outsourcing. Nah, tapi kan kita menunggu hasil resmi dari OSS-nya, seperti itu,” tuturnya.
Polisi telah menjalin komunikasi dengan pihak OSS dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi untuk mendapatkan data resmi perusahaan. Seala memastikan bahwa kasus ini berbeda dengan dugaan penipuan serupa yang pernah terjadi di wilayah Pasar Minggu. “Karena kan yang ya sekarang kan sekarang kan one gate system kan, satu pintu melalui OSS itu kan, One Single Submission. Jadi kami bersurat ke OSS, ke Kemenkum ya, Kemenkum untuk meminta data-data perusahaan tersebut. Yang Pasar Minggu beda,” jelasnya.
Hingga kini, tercatat ada dua korban yang telah melaporkan kejadian ini, meskipun baru satu korban yang secara resmi memberikan keterangan kepada polisi. Para korban dilaporkan diminta membayar uang sebesar Rp 1,6 juta sebagai syarat sebelum dapat meninggalkan kantor. “Untuk korbannya saat saat ini sejauh ini sudah ada dua. Tapi baru satu yang datang untuk diperiksa. Nanti keta- lebih lanjut pasti kami sampaikan. Mintanya itu Rp 1,6 juta. Jika tidak diberikan uang Rp 1,6 juta tidak boleh keluar dari kantor tersebut,” ungkap Seala.