Pasutri Spesialis Curanmor Dibekuk, Modus Balita untuk Elus Dada Warga

Polsek Kebayoran Lama berhasil meringkus sepasang suami istri yang diduga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor. Dalam aksinya, pasangan ini menggunakan seorang anak balita untuk memancing rasa iba dari warga jika tertangkap. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari kedua pelaku adalah sembilan unit motor.

Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam menjelaskan, pelaku yang diamankan berinisial S (24) dan NA (18). Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi viral di media sosial terkait aksi pencurian motor pada hari Senin (17/8). Pihak kepolisian segera bergerak melakukan penyelidikan.

“Kami melakukan pengembangan dengan metode scientific crime investigation, sehingga berhasil mengamankan beberapa pelaku, lebih kurangnya dua pelaku dengan modus operandi pasangan suami istri dengan membawa anak balita. Nah, dari pengembangan tersebut, kami mengamankan 9 kendaraan roda dua,” ujar Seala dalam konferensi pers di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).

Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Tasyuri menambahkan, kasus pencurian motor ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan adanya pencurian di Jalan KH Mas’ud, Kelurahan Cipulir, Kebayoran Lama. Menurut Tasyuri, kedua pelaku kerap membawa balita mereka saat melancarkan aksi kejahatan.

“Waktu melakukan pencurian, pelaku bersama istri dan anaknya yang balita. Telah kami dalamin, itu hanya suatu modus untuk biar warga tuh iba kalau dia ketangkap. Karena di salah satu perkara itu, dia ketangkap warga, motor cuma sekadar dibalikin dan warga pun enggak mau melanjut perkara tersebut karena rasa iba,” jelas Tasyuri.

Polisi kemudian melakukan pencocokan antara modus kejahatan pelaku dengan laporan viral yang sebelumnya beredar di media sosial. Hasilnya, diketahui bahwa pelaku menggunakan modus serupa di kedua lokasi kejadian.

“Pelaku kemudian kita dalamin dengan kejadian yang viral tersebut, kita dapat informasi bahwa pelaku tinggal di Pandeglang. Pada hari Kamis minggu kemarin, kita amankan pelaku di Pandeglang di rumah tersangka cowok, bersama istri dan ada anaknya yang balita,” ungkapnya.

Selain pasangan suami istri tersebut, polisi juga berhasil mengamankan seorang penadah berinisial T (55). Setiap unit motor hasil curian dijual oleh pelaku seharga kurang lebih Rp 1,5 juta kepada penadah tersebut.

“Satu unitnya kurang lebih Rp1,5 juta ke penadah,” kata Seala.

Tinggalkan komentar