Sekolah Negeri Wajib Sepakat Soal Program Makan Bergizi Gratis

Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa sekolah negeri harus mencapai kesepakatan bulat dari seluruh wali murid, baik untuk menerima maupun menolak program makan bergizi gratis (MBG). Keputusan ini merupakan hasil rapat antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

“Kalau sekolah negeri itu harus iya, iya semua. Mana kalau tidak, tidak semua,” ujar Sudaryono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Kamis (17/9/2026). Ia menjelaskan bahwa dalam satu sekolah negeri tidak dimungkinkan adanya sebagian siswa atau wali murid yang menerima MBG sementara sebagian lainnya menolak.

Sudaryono menambahkan, “Namun untuk sekolah negeri sesuai dengan hasil rapat kami dengan Dikdasmen dan dengan Kementerian Menko Pangan untuk sekolah negeri ini kalau menerima, menerima semua, tapi kalau misalnya tidak, tidak semua itu keputusan sementara adalah seperti itu.” Hal ini berarti konsensus harus dicapai oleh seluruh elemen sekolah, termasuk seluruh wali murid.

Lebih lanjut, Sudaryono menyampaikan bahwa hingga saat ini, sebanyak 1.653 sekolah telah dicoret dari daftar penerima manfaat program MBG. Pelaksanaan program ke depan akan lebih difokuskan pada wilayah-wilayah yang sulit dijangkau atau dikenal sebagai wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).

“Dan sudah kami umumkan sebanyak 1.653 sekolah ditetapkan tidak lagi menerima mbg dan layanan akan semakin diarahkan ke kelompok yang membutuhkan termasuk wilayah 3T,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar