RUU Migas Menjadi Sorotan Anggota DPR di Hadapan Menteri ESDM

JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulian Gunhar, menyuarakan pertanyaan mengenai status Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Pertanyaan ini diajukan di akhir rapat kerja Komisi XII DPR dengan Menteri ESDM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (16/9/2026).

Yulian Gunhar menyatakan bahwa RUU Migas telah diputuskan untuk dibahas dalam rapat paripurna pada 18 Agustus lalu. Menurut peraturan yang berlaku, pembahasan RUU seharusnya dimulai maksimal 30 hari setelah keputusan paripurna. “Karena berdasarkan peraturannya itu sejak kita paripurna tanggal 18. Hari ini sudah tanggal 16. Berdasarkan aturan itu maksimal 30 hari, yang ingin saya tanyakan apa kabar gerangan RUU Migas?” ujar Yulian.

Menanggapi hal tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan bahwa RUU Migas akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). Ia menambahkan bahwa pemerintah juga memiliki keinginan untuk menciptakan peraturan yang lebih baik terkait sektor migas. “RUU Migas memang sudah diserahkan ke eksekutif ke pemerintah namun kami setelah ini akan langsung koordinasi dengan Kemensesneg. Kita juga ingin untuk bisa dilakukan pembahasan agar kita bisa lahirkan UU yang lebih baik,” jelas Bahlil.

Ketua Komisi XII DPR RI yang juga berasal dari Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng, turut memberikan tanggapan atas pertanyaan tersebut. Ia menyatakan bahwa segala sesuatu akan berjalan sesuai waktunya. “Jadi bahasanya semua indah pada waktunya. Itu ya,” pungkas Mekeng.

Tinggalkan komentar