Menkum Tegaskan Naturalisasi WNI Wajib Berlandaskan Cinta Tanah Air

JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar sesi tanya jawab bertajuk ‘Pasti Ada Solusi bersama Menteri Hukum’. Dalam kesempatan tersebut, seorang warga bernama Wahyu menanyakan perihal proses naturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) kepada Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Wahyu, yang berprofesi sebagai legal di sebuah perusahaan di Jakarta Timur, menyampaikan bahwa pimpinannya adalah warga negara Korea Selatan yang telah menetap di Indonesia selama 15 tahun dan mendirikan perusahaan sejak 12 tahun lalu. Pimpinannya tersebut, kata Wahyu, sangat mencintai Indonesia dan ingin menjadi WNI.

“Kebetulan pimpinan saya warga negara Korea Selatan. Pimpinan saya sudah tinggal di Indonesia kurang lebih 15 tahun, mendirikan perusahaan sudah 12 tahun, dan beliau sangat cinta Indonesia dan sudah nyaman dengan Indonesia serta ingin menjadi WNI,” ujar Wahyu.

Menkum Supratman kemudian menanyakan status pernikahan pimpinan Wahyu. “Sudah berkeluarga beliau?” tanya Supratman. “Belum,” jawab Wahyu.

Wahyu melanjutkan ceritanya mengenai riwayat pengajuan naturalisasi pimpinannya yang telah dimulai sejak Januari 2024. Setelah mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran PNBP, tidak ada kabar lebih lanjut. Upaya koordinasi ke pusat layanan Kemenkumham maupun Kantor Wilayah Bandung belum membuahkan hasil yang memuaskan.

Menanggapi hal tersebut, Supratman menjelaskan bahwa pemerintah memang telah memperketat kebijakan naturalisasi. “Itu bukan salah teman-teman di kantor wilayah, itu bukan salah teman-teman AHU, itu adalah kebijakan yang saya keluarkan untuk memperketat kewarganegaraan, itu tanggung jawab saya,” tegasnya.

Supratman mengungkapkan bahwa banyak WNA yang mengajukan naturalisasi hanya didasari kepentingan bisnis semata. Ia menekankan bahwa keputusan menjadi WNI harus berangkat dari kecintaan tulus kepada Indonesia. “Tadi kenapa saya bilang sudah berkeluarga atau belum. Banyak yang mengajukan naturalisasi biasa, di negara tertentu sudah berkeluarga, suami istri, tapi yang memohon cuma suami atau istrinya,” ucap dia.

Ia menambahkan, “Kenapa saya tahan? Kalau itu rasa-rasanya motifnya bukan karena cinta Indonesia, tapi sekadar untuk mengamankan aset, terutama soal status kepemilikan atas tanah.”

Seorang petugas Kemenkumham kemudian memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses pengajuan naturalisasi WN Korea Selatan tersebut. Disebutkan bahwa masih ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi oleh pemohon, termasuk salinan seluruh halaman paspor untuk validasi data perlintasan.

“Kami telah menindaklanjutinya dan kami melakukan verifikasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi sehingga kami peroleh data perlintasan untuk memastikan yang bersangkutan telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Data dari Imigrasi telah kami terima,” kata petugas Kemenkumham.

Petugas tersebut menambahkan, “Kami juga sampaikan hasilnya ke Kantor Wilayah. Ada sejumlah permohonan yang memang perlu dipenuhi persyaratannya, hingga saat ini untuk permohonan salinan paspor seluruh halaman guna validasi data perlintasan, karena memang di paspor tertera cap masuk dan keluar.”

Menkum Supratman kembali meminta pemohon untuk melengkapi dokumen yang diperlukan, khususnya salinan seluruh halaman paspor. Hal ini penting untuk memastikan pemohon telah memenuhi syarat tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut. “Tolong dilengkapi ya, Pak, seluruh paspornya karena itu yang saya minta. Tidak boleh ada satu paspor pun selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut yang tidak dimiliki. Karena itulah yang menjadi bukti yang bersangkutan pernah tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut. Jika pernah keluar sekali saja (tanpa izin/laporan), itu tidak akan kita layani,” jelasnya.

Lebih lanjut, Supratman menyinggung penerapan ujian khusus kewarganegaraan di Swedia. Ia menyatakan bahwa Kemenkumham saat ini tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan serupa di Indonesia. “Kita akan kaji kebijakan soal ujian kewarganegaraan untuk memastikan bahwa motivasi bagi orang asing yang ingin menjadi WNI lewat naturalisasi biasa betul-betul karena kecintaan kepada Republik Indonesia,” pungkasnya.

Leave a Comment