Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Taiwan melaporkan adanya kendala signifikan dalam proses pengajuan pelepasan status kewarganegaraan Republik Indonesia. Menanggapi keluhan tersebut, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menginstruksikan jajarannya untuk segera menyelesaikan persoalan ini.
Keluhan ini diutarakan oleh Sugiono Susilo, seorang WNI yang saat ini menetap di Taiwan. Sugiono mengungkapkan bahwa ia telah mengajukan permohonan pelepasan status WNI sejak Juni 2025. Setelah proses verifikasi selesai pada Agustus 2025, Surat Keputusan (SK) pelepasan kewarganegaraannya belum juga diterbitkan hingga kini.
“Setahun lalu, saya mengajukan surat permohonan kehilangan kewarganegaraan RI, sudah selesai diverifikasi di bulan Agustus 2025, tapi hingga saat ini SK belum terbit,” ujar Sugiono dalam acara ‘Pasti Ada Solusi Bersama Menteri Hukum’ yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenkum pada Jumat (21/8/2026).
Sugiono menambahkan bahwa ia secara rutin melakukan tindak lanjut ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum. Namun, ia mengaku kerap mendapatkan jawaban yang tidak konsisten. “Saya selalu rajin follow up ke CS AHU, tapi jawabannya selalu tidak sama. Bahkan pernah dijawab SK sudah terbit tapi tidak ada. Akhirnya ada juga yang menyuruh saya mencari kontak Kementerian Sekretariat Negara, katanya proses sudah sampai ke Setneg,” jelas Sugiono.
Mendengar penjelasan tersebut, Menkum Supratman mengklarifikasi bahwa proses pelepasan status WNI tidak perlu sampai ke Sekretariat Negara dan cukup diselesaikan di lingkungan Kementerian Hukum. Ia menjelaskan bahwa proses ini memang melibatkan verifikasi dari 14 kementerian dan lembaga.
Namun, Supratman menekankan pentingnya kecepatan dalam penyelesaian keluhan Sugiono. “Saya pastikan ini masih di dalam verifikasi 14 kementerian/lembaga. Saya akan minta ke Dirjen AHU, Direktorat Tata Negara, untuk segera mengecek soal hasil klarifikasi baik dari Dirjen Pajak, Polri, BNPT, dan lain sebagainya, yang seharusnya dalam waktu 14 hari ini sudah masuk,” tegas Supratman.
Ia melanjutkan instruksinya, “Saya minta segera hubungi Pak Sugiono. Saya tidak mau tahu, masalah Pak Sugiono sudah harus selesai.”
Sugiono menyambut baik respons langsung dari Menkum dan menyampaikan apresiasinya. Ia berharap SK pelepasan status WNI-nya dapat segera diterbitkan. “Terima kasih, Pak, terima kasih, Bu. Semoga suratnya cepat keluar ya,” ucap Sugiono.