Polri Usut 219 Perkara Karhutla, 162 Orang Ditetapkan Tersangka

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Hingga pertengahan September, sebanyak 162 individu telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menyatakan bahwa jumlah laporan kasus karhutla terus mengalami penambahan. Total saat ini terdapat 219 perkara terkait karhutla yang sedang ditangani oleh jajaran kepolisian di 12 Polda di seluruh Indonesia.

“Proses penyelidikan dan penyidikan per 16 September yang telah kami lakukan bahwa kami telah menangani 219 perkara yang tersebar pada masing-masing Polda,” ujar Irhamni dalam keterangan persnya, Sabtu (19/9/2026).

Dari total 219 perkara tersebut, sebanyak 54 kasus masih dalam tahap penyelidikan awal, sementara 116 perkara lainnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Dari keseluruhan penanganan ini, 162 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari total kasus tersebut, yang sudah ditetapkan tersangka adalah 162 orang, ini pertanggungjawaban pidana secara perorangan,” jelas Irhamni.

Dalam hal penanganan perkara karhutla, Polda Kalimantan Barat memimpin dengan jumlah kasus terbanyak, yaitu 65 kasus. Disusul oleh Polda Riau dengan 57 kasus.

Selanjutnya, Polda Kalimantan Tengah menangani 25 kasus, Polda Sumatera Selatan 24 kasus, Polda Kalimantan Timur 16 kasus, Polda Jambi 14 kasus, dan Polda Kalimantan Selatan 9 kasus. Sementara itu, Polda Aceh, Polda Kalimantan Utara, Polda Lampung, dan Polda Sulawesi Tengah masing-masing menangani dua kasus, serta Polda Sulawesi Selatan menangani satu kasus.

Selain fokus pada pelaku perorangan, Polri juga gencar mengusut peran korporasi yang diduga terlibat dalam peristiwa karhutla. Sebanyak 95 korporasi saat ini tengah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan intensif.

Penanganan terhadap puluhan korporasi tersebut tersebar di beberapa polda jajaran, di antaranya: Polda Kalimantan Barat (33 korporasi), Polda Sumatera Selatan (16 korporasi), Polda Kalimantan Tengah (14 korporasi), Polda Kalimantan Selatan (10 korporasi), Polda Kalimantan Timur (7 korporasi), Polda Riau (6 korporasi), Polda Kalimantan Utara (3 korporasi), Polda Lampung (3 korporasi), Polda Jambi (2 korporasi), dan Polda Bangka Belitung (1 korporasi).

Irhamni menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa henti untuk mengidentifikasi dan memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab atas bencana karhutla yang telah menimbulkan kerugian besar.

“Begitu luas yang terbakar, tentunya kami masih sebatas 219 tadi. Tentunya kalau dilihat dari titik-titik api yang merupakan TKP juga bisa berkembang ke depan,” pungkasnya, mengindikasikan potensi penambahan kasus di masa mendatang.

Tinggalkan komentar