Siak – Jajaran Satreskrim Polres Siak, Provinsi Riau, berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah beroperasi selama enam bulan di beberapa wilayah Sumatera. Para pelaku mematok tarif hingga jutaan rupiah untuk setiap SIM palsu yang mereka edarkan.
Pengungkapan kasus ini bermula pada awal September 2026 ketika polisi menangkap seorang tersangka yang sedang menyerahkan SIM palsu di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Siak. Penangkapan ini menjadi awal pengembangan kasus yang akhirnya berhasil mengungkap jaringan pemalsuan tersebut.
Delapan Tersangka Diamankan
Dalam operasi penangkapan ini, Polres Siak berhasil mengamankan delapan orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menyatakan bahwa dua orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap luas peredaran SIM palsu serta pihak lain yang terlibat.
Kedelapan tersangka yang telah ditetapkan meliputi SWL alias Nia (30), RNF alias Boek (23), AY alias Ibul (34), HS alias Rido (28), MAP alias Ayang (27), TR alias Tia (27), dan A alias Agus (43). Mereka dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peran para tersangka sangat beragam, mulai dari mempromosikan jasa melalui media sosial, mencari calon pemohon, mengumpulkan dokumen persyaratan seperti KTP dan pas foto, menyediakan blangko SIM bekas, hingga melakukan pencetakan SIM palsu.
Modus Operandi: Memanfaatkan SIM Bekas Curian
AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menjelaskan bahwa sindikat ini menawarkan jasa pembuatan SIM asli tapi palsu (aspal) dengan memanfaatkan SIM bekas hasil curian. Identitas asli pada SIM bekas tersebut dihapus dan diganti dengan data pemesan.
“Pada prakteknya, sindikat ini menggunakan SIM bekas yang diperoleh melalui tindak pencurian, kemudian mereka mengubah data asli pada SIM tersebut dengan data si pemesan,” ujar AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Para pelaku kemudian mengedit identitas menggunakan aplikasi pada ponsel dan membuat barcode yang menyerupai logo Korlantas Polri. Data pemesan dicetak pada stiker bening menggunakan printer warna, lalu ditempelkan pada kartu SIM bekas yang identitas lamanya telah dihapus.
Pemasaran di Media Sosial, Tarif Jutaan Rupiah
Jaringan ini memasarkan jasanya melalui platform media sosial seperti Facebook dan marketplace. Tarif yang dipatok bervariasi tergantung jenis SIM, bahkan bisa mencapai jutaan rupiah. SIM C ditawarkan seharga Rp 550.000, SIM A Rp 350.000, dan SIM B berkisar antara Rp 1.200.000 hingga Rp 1.300.000.
Sindikat ini diperkirakan telah beroperasi selama delapan bulan dan meraup keuntungan ratusan ribu hingga jutaan rupiah per lembar SIM. Modal pembuatan satu SIM palsu diperkirakan hanya berkisar Rp 150.000 hingga Rp 200.000.
Ratusan SIM Palsu Tercetak
Direktorat Lalu Lintas Polda Riau mengungkap bahwa jaringan pemalsu SIM ini telah mencetak sekitar 500 SIM palsu yang tersebar tidak hanya di Kota Pekanbaru tetapi juga di berbagai wilayah di Pulau Sumatera. Dirlantas Polda Riau Kombes Jeki Rahmat Mustika menyatakan bahwa para pelaku menggunakan aplikasi khusus yang tampilannya menyerupai aplikasi resmi untuk meyakinkan calon pengguna.
Para pelaku menawarkan pembuatan SIM tanpa melalui proses ujian teori maupun praktik. Pengguna cukup membayar sejumlah uang, lalu SIM palsu dapat langsung dibuat dan diantarkan kepada pemesan atau diambil di lokasi yang ditentukan.