Polres Bogor berhasil mengungkap kasus produksi konten mesum sesama jenis yang dilakukan oleh dua pria berinisial MR (27) dan MA (23). Keduanya diketahui telah memproduksi puluhan video porno sejak Juli 2026 dan menjualnya secara daring.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan bahwa video viral ‘A day in my life’ yang menjadi awal pengungkapan kasus ini hanyalah satu dari sekitar 20 video yang telah dibuat oleh kedua tersangka. Produksi konten ilegal ini telah berlangsung sejak Juli 2026.
“Terkait dengan video tersebut, itu adalah satu dari setelah dilakukan pendalaman satu dari 20 video yang sudah mereka berdua buat. Dan mereka sudah melakukan aktivitas perekaman ataupun produksi itu sejak bulan Juli 2026,” kata AKP Anggi Eko Prasetyo kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Lokasi produksi konten mesum ini tidak hanya terbatas di Leuwiliang, Bogor, tetapi juga meluas ke daerah Depok dan Jakarta. Aktivitas ilegal tersebut akhirnya terhenti setelah MR dan MA ditangkap oleh pihak kepolisian di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Adapun dari video yang mereka buat, itu mereka melakukan perekaman di berbagai tempat. Tidak terbatas hanya di Bogor, di daerah Leuwiliang, tapi juga di Jakarta, kemudian Depok,” jelas AKP Anggi.
Raup Keuntungan Puluhan Juta Rupiah
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kedua tersangka memonetisasi konten porno yang mereka produksi dengan mematok tarif akses sebesar Rp 150 ribu per orang. Pendapatan dari penjualan konten ini diperkirakan mencapai belasan juta rupiah sejak Juli 2026.
“Disebar ke platform sosial media, dikomersilkan kurang lebihnya untuk memasuki daripada komunitas atau grup untuk penjualan video tersebut itu Rp 150 ribu,” ungkap AKP Anggi Eko Prasetyo.
Konten tersebut hanya dapat diakses oleh anggota komunitas atau grup tertentu yang telah melakukan pembayaran. Konsepnya adalah membuat konten di platform media sosial yang bersifat eksklusif, di mana akses hanya diberikan setelah pembeli melakukan transfer biaya akses.
“(Bayar Rp 150 ribu) per akses. Jadi mereka itu kan konsepnya adalah membuat di salah satu platform sosial media yang sifatnya eksklusif, hanya dapat diakses ketika dia (pembeli) mentransfer atau membayar biaya aksesnya,” terang AKP Anggi.
“Biaya aksesnya itulah yang sejumlah senilai Rp 150 ribu. Tapi, setelah diakses, kemudian diberikan kode aksesnya, baru mereka bisa mengakses,” imbuhnya.
Hingga saat penangkapan, penyidik berhasil mengumpulkan data pendapatan sekitar Rp 19 juta dari penjualan konten tersebut.
“Sampai dengan saat diamankannya, itu kurang lebih sudah terkumpul berdasarkan data yang berhasil diperoleh oleh penyidik kurang lebihnya Rp 19 juta,” kata AKP Anggi.
Pemeran Video Mesum Idap HIV
Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan terhadap MR dan MA menunjukkan hasil yang mengejutkan. Kedua tersangka dinyatakan positif mengidap HIV.
“Setelah mereka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, kemudian tim kita membawa ke bagian kesehatan untuk dilakukan pengecekan terhadap keduanya, dan keduanya dinyatakan mengidap HIV,” ujar AKP Anggi.
Penangkapan MR dan MA dilakukan pada Sabtu (19/9) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setelah video mesum mereka viral dan menjadi perhatian publik.
“Pada saat diamankan di malam hari itu di daerah Kebon Jeruk, ya. Di daerah Kebon Jeruk di Jakarta Barat,” katanya.
Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, MR dan MA dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Kalau untuk terkait dengan pasal, sejauh ini penyidik memasang Pasal 407 KUHP itu terkait dengan pornografi. Memproduksi, menjual, mengedarkan, itu dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,” papar AKP Anggi Eko Prasetyo pada Senin (21/9/2026).
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Lapas Pondok Rajeg untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku saat ini ditahan dan kita titipkan di lapas,” pungkas AKP Anggi.