Jakarta – Pihak kepolisian Polda Metro Jaya telah menerima dan mulai mengusut laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan penyanyi muda Betrand Peto. Laporan ini diajukan oleh seorang wanita yang diidentifikasi dengan inisial AW.
Penyanyi dengan nama lengkap Antonius Toribio Tenkudi ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka telah menerima laporan tersebut dan akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Betrand Peto.
Laporan Mulai Diusut Polisi
Laporan terhadap Betrand Peto secara resmi diterima oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 12 September 2026. Dalam laporan tersebut, Betrand Peto dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap wanita berinisial AW. “Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual pada hari Sabtu tanggal 12 September 2026 sekira pukul 10.00 WIB pagi. Adapun pelapor sekaligus korban yaitu seorang wanita inisial AW dan terlapornya adalah seorang laki-laki inisial ATT,” ujar seorang pejabat kepolisian pada Senin (14/9/2026).
Proses penyelidikan akan melibatkan permintaan keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk pelapor, saksi-saksi, dan terlapor. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan visum terhadap pelapor untuk melengkapi bukti-bukti. “Selanjutnya setelah laporan polisi diterima, kemudian dilakukan serangkaian membuat administrasi penyelidikan dan selanjutnya dari tim penyidik yang menangani akan meminta keterangan terhadap pelapor, saksi-saksi, juga akan meminta visum,” jelasnya.
Lokasi dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan terjadi di sekitar kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan. Namun, pihak kepolisian belum merinci lebih lanjut mengenai kronologi kejadian tersebut.
Korban Dimintai Keterangan dan Serahkan Bukti
Pada Senin (14/9/2026), korban berinisial AW telah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Ia dicecar sebanyak 23 pertanyaan yang mencakup kronologi kejadian secara rinci, mulai dari keberangkatannya menuju lokasi hingga dugaan tindak pidana terjadi. “Pemeriksaan hari ini ada beberapa pertanyaan, kami tadi ditanya, si korban ditanya itu dengan 23 pertanyaan di dalamnya, termasuk itu dari pertama kali dia berangkat dari tempatnya menuju lokasi tindak pidana itu terjadi,” ungkap pengacara korban, Deki Patriana Sution, kepada wartawan.
Selain memberikan keterangan, pihak korban juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Beberapa orang saksi juga telah diperiksa untuk memperdalam laporan ini. “Jadi tadi sudah menyerahkan beberapa bukti juga, dan hari ini pun dua orang saksi sudah diperiksa juga dalam perkara ini, dan ke depan-depannya tentu akan lebih dikembangkan terkait pemeriksaan saksi segala macam gitu,” tambah Deki. Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya memberikan klarifikasi kepada penyidik, terutama mengenai dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan yang dialami korban.