Imigrasi Tangerang Amankan 5 WNA Sindikat Judi Online

TANGERANG – Kantor Imigrasi Tangerang berhasil mengamankan lima orang warga negara asing (WNA) yang diduga memalsukan dokumen persyaratan perpanjangan izin tinggal. Kelima WNA tersebut juga diketahui terlibat dalam jaringan perjudian online internasional.

Penangkapan ini bermula ketika petugas imigrasi mencurigai dokumen perjalanan yang diajukan secara daring oleh para pelaku pada 29 Agustus 2026. Saat itu, imigrasi menerima permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (VOA) dari dua WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WH dan ZL, serta tiga WNA asal Vietnam dengan inisial LVT, DVD, dan DIH melalui aplikasi e-visa.

Petugas verifikator menemukan ketidaksesuaian pada tiket kepulangan yang dilampirkan sebagai salah satu syarat mutlak pengajuan. Tiket tersebut diduga kuat merupakan milik orang lain yang telah diubah namanya.

Selanjutnya, petugas memanggil para pemohon untuk dimintai klarifikasi pada 7 September 2026. Tim pengawasan kemudian melakukan pemeriksaan ke sebuah apartemen di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Di lokasi tersebut, petugas mendapati puluhan perangkat elektronik yang beroperasi secara otomatis.

“Dari hasil pengawasan keimigrasian di tempat tinggal lima WNA tersebut, petugas kami mendapati adanya perangkat elektronik dengan jumlah tidak wajar, yang dimana saat ditemukan petugas perangkat elektronik tersebut sedang beroperasi secara otomatis. Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit komputer, 1 (satu) unit laptop dan 26 (dua puluh enam) unit telepon genggam,” ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Barron Ichsan, dalam keterangannya pada Selasa (15/0/2026).

Dari hasil pemeriksaan mendalam, diketahui kelima WNA tersebut telah berada di Indonesia selama satu bulan. Dua WNA asal RRT berperan sebagai operator sistem yang memantau transaksi, sementara tiga WNA Vietnam bertugas menampung aliran dana dari situs judi online yang berkedok permainan peladen (game online) yang menyasar pasar Vietnam.

Praktik ilegal ini diperkirakan menghasilkan keuntungan ratusan juta Dong Vietnam setiap harinya. Pihak imigrasi juga tengah memantau tujuh WNA lain yang sempat melarikan diri, dan dua di antaranya telah masuk dalam daftar pencarian orang (Subject of Interest).

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp 200 juta.

Pihak imigrasi masih berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal para pelaku. Opsi tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan juga dibuka jika unsur pidana tidak terpenuhi.

“Sesuai arahan dari Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, tindakan ini merupakan penerapan selective policy, yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan berada di Indonesia. Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait,” imbuh Barron Ichsan.

Tinggalkan komentar