Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengedar tembakau sintetis (sinte) berinisial RF, 18 tahun, di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Penangkapan ini juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk bibit semprot tembakau sintetis.
Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Boby Wijaya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 7 September 2026, setelah pihaknya menerima informasi mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sinte di daerah Kecamatan Beji, Depok.
“Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan satu botol spray bibit tembakau sintetis dengan ukuran 5 ml serta satu unit telepon seluler,” ujar Boby.
Pengembangan kasus berlanjut dengan mendatangi kediaman RF. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti tambahan yang berkaitan dengan peredaran tembakau sinte.
“Barang bukti yang ditemukan di antaranya 21 botol bibit spray tembakau sintetis seberat 160 ml, serta 106 plastik klip berisi tembakau sintetis siap edar dengan berat keseluruhan 61,21 gram,” terangnya.
Selain itu, petugas juga menyita satu bendel plastik klip kosong, satu botol alkohol, satu unit timbangan elektrik, dan telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana mengedarkan tembakau sinte melalui media sosial.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti yang telah berhasil kami amankan telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.