Roy Suryo Jalani Sidang Dakwaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

JAKARTA – Roy Suryo akhirnya menjalani persidangan perdana terkait kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah Roy Suryo berulang kali mengajukan upaya hukum praperadilan.

Perkara yang menjerat Roy Suryo ini bermula dari unggahan di media sosial yang menuduh ijazah strata satu (S-1) Joko Widodo palsu. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar mengenai hal tersebut pada 26 Maret 2025.

Menurut jaksa, terdapat tiga unggahan yang dianggap menyerang kehormatan Joko Widodo. Dua di antaranya diunggah melalui kanal YouTube, sementara satu lainnya melalui media sosial X. Unggahan tersebut antara lain video di Akun YouTube @EggiSudjanaChannel berjudul ‘Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu’ dan unggahan di akun X @DokterTifa dengan judul ‘ERA AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik’.

Menanggapi tudingan tersebut, tim penasihat hukum Joko Widodo kemudian menggelar konferensi pers untuk membantah klaim tersebut. Universitas Gadjah Mada (UGM) juga turut memberikan klarifikasi pada 15 April 2025, menegaskan bahwa Joko Widodo adalah mahasiswa UGM yang tercatat dan telah dinyatakan lulus.

Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan Roy Suryo telah menimbulkan kerugian immateriil bagi Joko Widodo, karena nama baiknya tercemar dan merasa dihina. Tuduhan penggunaan ijazah palsu ini, menurut jaksa, juga digunakan pihak lain untuk menuduh Jokowi dalam proses pencalonannya sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI.

Lebih lanjut, jaksa menyatakan bahwa analisis Error Level Analysis (ELA) yang digunakan Roy Suryo untuk menganalisis ijazah tersebut tidak bersumber dari pemilik sah dokumen, yaitu Joko Widodo. Jaksa juga menyoroti tidak adanya upaya verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin dari terdakwa kepada Jokowi sebelum menyebarkan dokumen tersebut.

Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia juga didakwa subsider dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang kemudian disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Roy Suryo untuk menempuh jalur keadilan restoratif atau mengakui kesalahan. Namun, Roy Suryo menyatakan tidak akan menempuh jalur perdamaian tersebut dan tidak mengakui perbuatannya. Ia memilih untuk mengajukan perlawanan terhadap dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Hakim kemudian menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 24 September mendatang, dengan agenda mendengarkan perlawanan dari terdakwa dan tim advokatnya.

Tinggalkan komentar