Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang remaja berinisial RF (18) yang diduga mengedarkan tembakau sintetis (sinte) di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Penangkapan ini juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peredaran narkotika jenis tersebut.
Menurut Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Boby Wijaya, pengungkapan kasus ini dilakukan di Kecamatan Beji, Kota Depok. “Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dan bibit spray narkotika sintetis di daerah Kecamatan Beji, Kota Depok,” ujar Boby pada Jumat (18/9/2026).
Proses pengungkapan bermula dari informasi yang diterima penyidik mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sinte di wilayah tersebut. Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan RF.
Saat penggeledahan awal, polisi menemukan satu botol spray bibit tembakau sintetis berukuran 5 ml dan sebuah unit telepon seluler. Pengembangan lebih lanjut dilakukan dengan mendatangi kediaman pelaku.
Di lokasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti tambahan yang signifikan. “Barang bukti yang ditemukan di antaranya 21 botol bibit spray tembakau sintetis seberat 160 ml, serta 106 plastik klip berisi tembakau sintetis siap edar dengan berat keseluruhan 61,21 gram,” jelas Boby.
Selain itu, turut disita barang bukti lain seperti satu bendel plastik klip kosong, satu botol alkohol, satu unit timbangan elektrik, dan telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk mengedarkan tembakau sinte melalui media sosial.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti yang telah berhasil kami amankan telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.