Pengedar Obat Ilegal di Bekasi Diringkus, Ratusan Butir Ditemukan di Pohon Pisang

BEKASI UTARA – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi Utara berhasil meringkus seorang pengedar obat keras tanpa izin edar berinisial HS (36) di wilayah Margamulya, Bekasi Utara. Uniknya, pelaku menyimpan ratusan butir obat ilegal tersebut di dalam pohon pisang.

Penangkapan terhadap HS dilakukan pada Rabu (16/9) malam, berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan. Tim Reserse Kriminal Polsek Bekasi Utara kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.

“Kemudian tim melakukan penyelidikan dan observasi, didapatkan seorang laki-laki yang telah diamankan oleh petugas,” ujar Kapolsek Bekasi Utara Kompol Tono Listianto, Kamis (17/9/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik hitam yang berisi 37 bungkus plastik kecil. Setiap bungkus berisi empat butir obat, sehingga total ditemukan 148 butir obat jenis Hexymer.

“Barang tersebut kedapatan disimpan di selipan pohon pisang yang berada disamping rumah pelaku,” ungkap Tono.

Di hadapan penyidik, HS mengaku mendapatkan ratusan butir obat keras tersebut dari seorang pria bernama Kodir. Pelaku membeli obat-obatan itu dengan sistem Cash on Delivery (COD) seharga Rp 300 ribu.

HS kemudian menjual kembali obat-obatan tersebut dengan harga Rp 10 ribu per bungkus, yang masing-masing berisi empat butir. Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Bekasi Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan komentar