JAKARTA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial VIJAP (26) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban adalah seorang remaja laki-laki berusia 14 tahun. Tindak pidana kekerasan seksual tersebut terjadi di kamar kos pelaku yang berlokasi di kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa mengatakan, pelaku mengakui telah melakukan aksi tersebut kepada korban sebanyak dua kali setelah membujuk rayu. “Pelaku menyodomi korban,” ujar Pandu, mengutip Antara, Selasa (15/9/2026).
Terungkapnya kasus ini bermula dari perubahan sikap korban yang drastis di sekolah dan di rumah. Guru serta orang tua korban menyadari perubahan tersebut, yang sebelumnya dikenal aktif bersosialisasi dan ceria. Perubahan mendadak ini membuat pihak sekolah dan keluarga menanyakan kondisi korban.
Melalui program Police Goes to School yang rutin dilaksanakan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, sesuai arahan Kapolres dan Kapolda Metro Jaya, terjalin komunikasi yang baik dan kepercayaan dari masyarakat. Korban akhirnya mengaku mendapatkan perlakuan tidak pantas, yang membuat orang tua korban marah. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut juga terpancing emosi dan berniat mendatangi kos pelaku.
Pada Jumat (21/8), warga dan pihak sekolah melaporkan kepada polisi niat mereka untuk mendatangi rumah kos pelaku yang lokasinya berdekatan dengan rumah korban. Petugas kepolisian segera mendatangi lokasi dan melakukan interogasi terhadap pelaku. Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini akhirnya mengakui perbuatannya.
Modus Operandi Pelaku
Pelaku melancarkan aksinya dengan membangun komunikasi terlebih dahulu dengan calon korban melalui media sosial. Setelah merasa cukup dekat, pelaku mengajak calon korban bertemu. Bahkan, pelaku sampai rela berpindah tempat kos dari kawasan Cikini, Jakarta Pusat, ke Muara Angke, Penjaringan, agar lebih dekat dengan kediaman korban.
Setelah pindah, pelaku semakin intens berkomunikasi dengan korban dan kerap mengajaknya bermain ke tempat kosnya. “Pelaku mulai kenal dengan korban sejak April 2026 dan aksi pidana ini dilakukan pada Agustus,” ungkap Pandu.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat 3 huruf a dan ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun, serta Undang-Undang (UU) TPKS dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.