DPR Dorong Gubernur Pimpin Badan Reforma Agraria Provinsi

JAKARTA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengusulkan agar posisi Gubernur di setiap provinsi dijabat sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di tingkat provinsi. Usulan ini bertujuan untuk memberikan peran yang lebih kuat kepada pemerintah daerah dalam mengelola serta menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang ada.

Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dalam sebuah rapat yang melibatkan sejumlah gubernur, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Rapat diselenggarakan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (15/9/2026).

Rifqi menjelaskan bahwa salah satu agenda utama pertemuan adalah untuk memastikan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dapat berfungsi secara optimal. Namun, berdasarkan hasil kunjungan kerja Komisi II DPR ke berbagai provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, ia menilai kinerja GTRA di daerah belum berjalan sebagaimana mestinya.

“Kita juga punya Gugus Tugas Reforma Agraria tapi Gugus Tugas Reforma Agraria ini menurut pandangan Komisi II DPR RI berdasarkan kunjungan-kunjungan kerja kami ke banyak provinsi, kabupaten, kota di Indonesia belum berjalan dengan semestinya,” ujar Rifqi.

Dalam pembahasan rapat, Rifqi juga menyoroti isu lahan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) namun tidak dimanfaatkan secara maksimal. Ia mengemukakan bahwa lahan yang seharusnya dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar karena tidak dimaksimalkan penggunaannya, dapat dialihkan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.

“Prinsipnya, HGU, HGB yang dimohonkan tapi tidak dimaksimalkan dan itu memungkinkan ditelantar dijadikan tanah terlantar, jadikan tanah terlantar kemudian kita berikan kepada pemda dan rakyat, Pak. Itu prinsip pertama,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pengaturan lebih rinci mengenai HGU yang berlebih akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria. “Yang lain-lain nanti di Undang-Undang Reforma Agraria kalau HGU-nya kelebihan tanam, nanti biar disita aja sama negara. Daripada rakyat cuma jadi penonton terus. Termasuk pemda juga cuma jadi penonton,” tegasnya.

Melalui penguatan pelaksanaan reforma agraria di daerah, Rifqi kembali mendorong agar gubernur dapat memegang peran sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional di tingkat provinsi. “Makanya, ke depan pemerintah daerah ini nanti gubernur dijadikan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional di tingkat provinsi,” kata Rifqi.

Dengan adanya Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di tingkat provinsi, Rifqi memperkirakan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah tidak akan lagi digunakan. “Kemungkinan GTRA sudah tidak ada lagi. Jadi, jadi BRAN,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar