Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan terjadi oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, terhadap salah satu bawahannya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat, mengonfirmasi adanya laporan dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Ia memastikan bahwa laporan itu sedang dalam proses penanganan oleh BKPSDM.
“Memang ada dugaan pelanggaran disiplin di sana, terkait dengan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh yang bersangkutan kepada salah satu stafnya,” kata Beni, Kamis (24/9/2026).
Beni menjelaskan bahwa tim investigasi yang dibentuk terdiri dari Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Inspektorat, BKPSDM, Bagian Hukum, hingga Asisten. Tim ini akan mendalami laporan yang masuk.
Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban yang melaporkan kasus pelecehan tersebut, serta terlapor, Ana Supriyatna. “Proses ini berawal dari adanya laporan yang masuk dari korban. Saat ini sudah dijadwalkan pemeriksaan lanjutan melalui tim pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin,” ujarnya.
Mengenai sanksi yang akan diterima Kasatpol PP jika laporan tersebut terbukti, Beni menyatakan bahwa kepastian sanksi akan diberikan setelah seluruh proses selesai. “Sanksinya nanti dipastikan setelah proses selesai. Proses ini diatur dalam ketentuan dan ada tahapan yang harus dilalui, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, hingga penjatuhan keputusan,” jelasnya.
Beni juga menegaskan bahwa laporan yang ditangani oleh BKPSDM berbeda dengan laporan yang mungkin masuk ke Polda Banten. “Kalau untuk pelaporan yang di Polda saya belum tahu. Kami fokus memproses laporan yang masuk di internal kami di sini,” tuturnya.
Sementara itu, Polda Banten membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Ana Supriyatna. Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea menyatakan bahwa laporan tersebut sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah tugas bagi penyidik.
“Polda Banten memang menerima adanya laporan terkait dengan ini di Polda Banten. Laporan itu sudah diterima, laporannya sudah diterima. Hari ini akan diterbitkan surat perintah tugas, sehingga penyidik nanti akan mendalami terkait dengan laporan ini,” ucap Maruli, Kamis (24/9/2026).
Menurut Maruli, pihak korban telah memberikan keterangan awal mengenai kejadian. Korban melaporkan bahwa niat awalnya untuk bersalaman dengan terlapor pada 2 September 2026 justru berujung pada pelukan dan kecupan. “Pelapor mengatakan bukan malah salaman, namun dipeluk dan di dalam laporannya itu disebutkan dipeluk dan diberikan kecupan-kecupan,” kata Maruli.
Tindakan tersebut dilaporkan tidak diterima oleh korban, yang kemudian memutuskan untuk membuat laporan resmi ke polisi.