Jogja – Sebuah video yang beredar di media sosial menampilkan keluh-kesah seorang pemilik restoran yang membuka gerai food truck di Alun-alun Kidul (Alkid), Yogyakarta. Ia mengaku terpaksa menghentikan aktivitas usahanya hanya dalam sehari karena diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) hingga jutaan rupiah dari berbagai pihak.
Pemilik akun TikTok @dyahfardisa menjelaskan bahwa rencananya ia akan berjualan di Alkid pada tanggal 16-20 September 2026. Namun, baru satu hari beroperasi, ia memutuskan berhenti. Ia mengungkapkan bahwa pungutan yang dikenakan sangat memberatkan, meskipun sudah mengantongi izin resmi dari Keraton Jogja.
“Tak pikir rampung wes di situ aja, ternyata ora e ges, punglinya banyak, opo disebut nek ora pungli. Kita bayar parkir Rp 1 juta per hari, total Rp 5 juta, itu aja sudah nego tadinya tukang parkir minta sehari Rp 2,5 juta, total Rp 12,5 juta, ini parkir trucknya ya,” paparnya dalam unggahan tersebut.
Selain biaya parkir yang diminta dinegosiasi dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 1 juta per hari atau total Rp 5 juta untuk lima hari, pemilik food truck ini juga mengaku diminta menyediakan makanan untuk petugas keamanan dan polisi yang berjaga. Ia juga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk akses listrik.
“Kita ada kebutuhan nyolokin listrik, bikin nasi segala macam, di situ gak dikasih. Katanya, kalau nyolokin listrik ada tambahan biaya lagi,” sambungnya.
Menanggapi hal ini, Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono, membenarkan bahwa Keraton telah memberikan izin untuk kegiatan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pungutan parkir dan permintaan lain yang disebutkan bukan merupakan pungutan resmi dari Keraton.
“Terkait kemudian adanya pembayaran parkir serta permintaan lain yang disampaikan oleh yang bersangkutan melalui media sosial, perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta,” kata GKR Condrokirono.
Pihak Keraton Jogja menyayangkan kejadian yang dialami pemilik usaha tersebut dan berharap agar peristiwa ini dapat ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang.
Sementara itu, Ps Kasi Humas Polresta Jogja, Iptu Dani Hasan, menyatakan bahwa Kapolresta Jogja telah menginstruksikan pengusutan terhadap dugaan pungli parkir dan permintaan jatah makan bagi anggota polisi.
“Saat ini Unit Reskrim dan fungsi Propam sudah turun ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan verifikasi secara menyeluruh, dan saat ini prosesnya sedang berjalan,” jelas Dani.
Ia menambahkan, “Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran hukum atau pelanggaran SOP dari anggota, akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.”
Terpisah, Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Jogja, Imanudin Aziz, menegaskan bahwa pungutan terkait tarif parkir yang dikeluhkan pengelola food truck tersebut termasuk pungli.
“Kami tidak menerbitkan izin di sana untuk juru parkir. Nah ketika kemudian ada food truck yang ada di sana, yang jelas itu pun tidak ada izin dari kami. Nah ketika kemudian ada aduan dari pengelola food truck gitu terkait dengan pungutan liar ataupun parkir, itu memang ya itu pungutan liar,” tegas Aziz.