Dugaan Pungli di Alun-alun Kidul, Sultan HB X Serahkan Penanganan ke Polisi dan Pemkot

YOGYAKARTA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan juru parkir kepada pemilik restoran di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) kepada pihak kepolisian dan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Pernyataan Sultan HB X ini merespons keluhan viral mengenai juru parkir yang diduga memungut biaya tidak wajar kepada pemilik restoran yang berjualan menggunakan food truck di Alkid. Sultan menyatakan bahwa proses penyelesaian kasus ini sebaiknya diserahkan kepada otoritas yang berwenang.

“Ya kan (GKR) Condrokirono kan sudah mengeluarkan pernyataan, ya udah itu saja selesaikan. Kan ada kepolisian, biar selesai sama Kota (Pemkot),” ujar Sultan saat ditemui di kantor DPRD DIY, Jalan Malioboro, Gedong Tengen, Kota Jogja, pada Senin (21/9/2025).

Selain menyoroti dugaan pungli, Sultan HB X juga menyayangkan anjloknya rating Google sebuah restoran yang terjadi bersamaan dengan mencuatnya kasus tersebut. Ia berharap praktik pungli semacam ini tidak terulang kembali di masa mendatang.

“Kalau saya ya terlalu saja (soal rating). Memangnya tukang parkir memang punya hak untuk menentukan. Saya khawatir itu ilegal. Itu aja,” tegas Sultan.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan bahwa pengaturan parkir di kawasan Alun-alun Kidul merupakan kewenangan Pemkot Jogja. Ia menekankan bahwa setiap kawasan telah memiliki aturan tersendiri.

“Ya kan semua sudah ada aturannya. Kawasan itu sudah diatur. Kan kemarin juga dari Keraton juga sudah menyampaikan, ya kan? Terus dari sisi pemanfaatan wilayah itu ada pengaturan, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh,” jelas Made.

Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan setelah seorang pemilik food truck mengungkapkan pengalamannya di media sosial. Dalam sebuah video yang beredar, pihak food truck mengaku harus membayar pungli hingga jutaan rupiah, yang menyebabkan rencana berjualan selama lima hari harus dipersingkat menjadi hanya satu hari, meskipun mereka telah mengantongi izin dari Keraton Jogja.

Tinggalkan komentar