JAKARTA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana segera membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Pembentukan panja ini ditargetkan rampung sebelum masa reses DPR dimulai.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menyatakan bahwa informasi dari pimpinan dewan mengindikasikan pembentukan Panja akan diputuskan di akhir masa persidangan ini. “Komisi II info dari pimpinan akan segera kita putuskan Panja di akhir masa persidangan ini,” ujar Aria Bima di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Aria Bima, masukan yang diterima terkait revisi UU Pemilu sudah cukup komprehensif. Komisi II DPR, bekerja sama dengan Badan Keahlian DPR, telah mengidentifikasi dan merumuskan sekitar 12 hingga 14 persoalan utama yang kini dituangkan dalam draf naskah akademik.
“Tentang masukan-masukan betul, sudah cukup menyeluruh, ya. Cukup menyeluruh dan bersama Badan Keahlian sudah ada lebih dari 12 sampai 14 masalah yang mulai terumuskan dalam bentuk draf untuk naskah akademiknya,” jelasnya.
Selanjutnya, persoalan-persoalan tersebut akan dipecah lebih lanjut ke dalam beberapa pasal spesifik yang berkaitan dengan UU Pemilu, Pilkada, dan Pilpres. Aria menargetkan pembentukan Panja dapat terlaksana sebelum masa reses, yang dijadwalkan berakhir pada Kamis, 8 Oktober 2026.
“Sebelum reses. Sebelum reses insyaallah dipastikan pembentukan Panja untuk menyusun draf rancangan perubahan RUU Pemilu,” pungkasnya.