Nilai-nilai luhur Pancasila dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dinilai lebih dari sekadar konsensus politik. Fondasi kebangsaan ini merupakan hasil dari perjuangan intelektual dan spiritual para ulama terdahulu, menunjukkan keselarasan mendalam dengan ajaran agama Islam.
Penegasan ini disampaikan oleh Anggota MPR RI dari Fraksi PKS, Junaidi Auly, dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang diselenggarakan di Kota Bekasi pada Sabtu (12/9). Acara ini merupakan kerja sama dengan Komunitas Biru Nusantara (Kobinus) dan dihadiri oleh sekitar 300 peserta, yang mayoritas adalah kaum perempuan serta tenaga pendidik dari berbagai daerah.
Sejumlah anggota MPR RI dari Kelompok I Badan Sosialisasi turut hadir, termasuk Iyeth Bustami dari Fraksi PKB dan Nurwayah dari Fraksi Partai Demokrat. Dalam pemaparannya, Junaidi Auly mengulas urgensi pemahaman Empat Pilar MPR RI dan berupaya meluruskan pandangan yang kerap membenturkan dasar negara dengan ajaran agama.
Junaidi menjelaskan bahwa rumusan Pancasila lahir berkat kelapangan dada para pejuang dan ulama Islam di Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Para tokoh tersebut dengan ikhlas menghapus tujuh kata dalam Piagam Jakarta demi persatuan Indonesia.
“Tidak ada satu pun sila dalam Pancasila yang bertentangan dengan syariat Islam; mulai dari prinsip tauhid di sila pertama hingga penegakan keadilan sosial di sila kelima. Pancasila sudah final dan harus terus kita bentengi bersama,” tegas Junaidi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/9/2020).
Di sela-sela sesi pemaparan, legislator asal Daerah Pemilihan Lampung II ini menguji hafalan para peserta dan mengapresiasi kekompakan anggota Kobinus yang lantang melafalkan kelima sila Pancasila secara utuh.
Mengenai pilar NKRI, Junaidi secara khusus menyoroti peran sentral Mohammad Natsir melalui Mosi Integral 1950. Ia mengingatkan peran krusial dan jasa para ulama dalam menjaga keutuhan negara.
“Jangan hanya ingat semboyan ‘Jas Merah’ atau jangan sekali-kali melupakan sejarah, tetapi ingat juga ‘Jas Hijau’, yakni jangan sekali-kali menghilangkan jasa ulama. Sejarah membuktikan ulama besarlah yang memulihkan bentuk kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Dalam pembahasan pilar konstitusi, Junaidi menekankan pentingnya memahami tata urutan hierarki perundang-undangan nasional. Ia mengimbau masyarakat untuk memahami jalur konstitusional, seperti uji materi di Mahkamah Konstitusi, jika menemukan regulasi yang dianggap merugikan.
Terkait Bhinneka Tunggal Ika, Junaidi memandang keberagaman Indonesia harus tetap berakar pada fondasi moralitas dan ketuhanan. Ia mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penyusupan agenda asing dan menolak propaganda menyimpang demi keselamatan generasi bangsa.
“Indonesia memegang teguh nilai-nilai ketuhanan. Penolakan kita terhadap hal tersebut berlandaskan aturan agama dan konstitusi demi menjaga moral serta keselamatan generasi penerus bangsa,” pungkas Junaidi.
Melalui sosialisasi ini, Junaidi berharap para peserta tidak hanya menghafal teks Empat Pilar MPR RI. Ia mengharapkan masyarakat luas mampu meneruskan pemahaman positif tersebut dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.