Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia (Mendes PDTT) Yandri Susanto menyatakan dukungan penuh terhadap perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Yandri menekankan betapa krusialnya perlindungan ini bagi masyarakat desa dalam menghadapi berbagai risiko sosial ekonomi.
Dukungan ini disampaikan Yandri saat menerima kunjungan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, beserta jajaran di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta. Ia menilai program BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat, khususnya bagi masyarakat desa yang kerap masuk dalam kelompok rentan.
“Karena kalau orang meninggal itu biayanya besar. Kadang mereka harus jual sawah. Permasalahan ini bisa kita atasi dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Yandri, dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2026). Ia menambahkan bahwa program ini sangat dibutuhkan di desa dan berharap realisasinya dapat segera terwujud.
Untuk memperkuat landasan hukum, Yandri mendorong percepatan revisi Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang saat ini sedang dalam tahap harmonisasi. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan penguatan bagi pemerintah desa dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, terutama mereka yang berada di desil 1 hingga 4.
Menyambut baik dukungan tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menjelaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan berfungsi sebagai jaring pengaman vital bagi pekerja dan keluarga mereka saat menghadapi risiko kerja maupun kematian.
Saiful memaparkan, dengan iuran yang relatif terjangkau, sekitar Rp 16.800 per bulan atau Rp 201.600 per tahun, manfaat yang diberikan sangat signifikan. Ini mencakup pengobatan hingga sembuh jika terjadi kecelakaan kerja, santunan kematian sebesar 48 kali gaji jika meninggal akibat kecelakaan kerja, serta jaminan kematian sebesar Rp 42 juta. Lebih lanjut, tersedia pula manfaat beasiswa untuk dua orang anak hingga jenjang perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp 174 juta.
Menurut Saiful, manfaat tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja, mencegah mereka kehilangan sumber penghidupan hingga terjerumus dalam kemiskinan. Oleh karena itu, perluasan perlindungan ini sangat penting agar lebih banyak pekerja rentan di desa dapat merasakan manfaatnya.
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendes PDTT telah menjalin kolaborasi dalam memberikan perlindungan kepada Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Sejak 2021 hingga 2026, sebanyak 24.465 TPP telah dilindungi melalui tiga program: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Dari perlindungan ini, telah dibayarkan 16.912 klaim senilai Rp 89 miliar, termasuk beasiswa senilai Rp 2,09 miliar untuk 624 anak.
Saiful berharap sinergi yang semakin kuat antara BPJS Ketenagakerjaan, Kemendes PDTT, pemerintah daerah, dan pemerintah desa akan mempermudah akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. “Insyaallah upaya kita bersama ini memberikan dampak yang luas dan menjadi berkah, khususnya untuk pengembangan masyarakat desa, sehingga mereka dapat terus berkembang dan hidup sejahtera,” pungkasnya.