Mahasiswa Kedokteran Habis Masa Studi, Masih Bisa Ikut Uji Kompetensi Lewat RPL

Jakarta – Mahasiswa di bidang tenaga medis dan kesehatan yang telah menyelesaikan seluruh masa studi namun belum berhasil lulus uji kompetensi (ukom) masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan program pembinaan. Kebijakan ini memungkinkan capaian pembelajaran yang telah ditempuh sebelumnya tetap diakui tanpa harus mengulang seluruh materi dari awal.

Aturan baru ini mulai berlaku efektif sejak 10 September 2026, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dirjen Dikti No. 106/B/KPT/2026 tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan Program Pembinaan. Kebijakan ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Menurut laman Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemdiktisaintek, tujuan utama dari RPL dan program pembinaan ini adalah untuk mempercepat ketersediaan dan pemerataan lulusan tenaga medis dan nakes. Hal ini dilakukan tanpa mengorbankan standar mutu kelulusan, sejalan dengan program prioritas pemerintah.

Kriteria Mahasiswa yang Dapat Mengikuti RPL Nakes

Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh mahasiswa agar dapat mengikuti program RPL, di antaranya:

  • Mahasiswa telah menempuh seluruh beban studi yang dipersyaratkan.
  • Mahasiswa belum berhasil lulus dalam uji kompetensi.
  • Masa studi mahasiswa telah habis, dengan status putus studi (dropout/DO) atau mengundurkan diri.
  • Mahasiswa bersedia menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen untuk:
    • Mengikuti seluruh proses RPL.
    • Menjalani asesmen yang ditetapkan.
    • Mengikuti program pembinaan atau penguatan kompetensi sesuai hasil asesmen.

Perguruan Tinggi Penyelenggara Program RPL

Mahasiswa peserta RPL dapat mendaftar di perguruan tinggi asal mereka atau di perguruan tinggi lain pada program studi (prodi) yang sama. Berikut adalah ketentuan bagi perguruan tinggi yang dapat menyelenggarakan RPL:

  • Prodi harus terakreditasi dan telah memiliki rekam jejak menghasilkan lulusan.
  • Apabila prodi belum memiliki akreditasi Baik Sekali atau Unggul, maka prodi tersebut harus didampingi oleh prodi sejenis dari kampus lain yang terakreditasi Unggul, setelah mendapatkan penugasan dari Kemdiktisaintek.

Ketentuan RPL untuk Mahasiswa Calon Dokter dan Nakes

Skema RPL tipe A ini dirancang khusus bagi mahasiswa program vokasi dan profesi di bidang kesehatan yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, namun masa studinya telah berakhir dan belum lulus uji kompetensi. Ketentuan RPL tipe A meliputi:

  • Mahasiswa tidak perlu mengulang seluruh proses pembelajaran. Mereka akan diarahkan untuk memperkuat kompetensi spesifik berdasarkan hasil asesmen demi mencapai kompetensi yang komprehensif.
  • Pengakuan terhadap capaian pembelajaran (CP) didasarkan pada hasil asesmen individu.
  • Asesmen akan mempertimbangkan hasil uji kompetensi terakhir yang telah diikuti mahasiswa.
  • Proses pengakuan CP dilakukan oleh tim asesmen atau panel pakar yang dibentuk oleh perguruan tinggi.
  • Besaran porsi dan komponen beban studi setelah pengakuan CP akan ditetapkan secara individual berdasarkan rekomendasi dari panel pakar.
  • CP yang telah diperoleh mahasiswa dapat diakui melalui mekanisme transfer kredit.
  • CP yang diakui tetap akan diperhitungkan dalam Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai dengan ketentuan akademik perguruan tinggi.
  • Seluruh jenis CP, termasuk tugas akhir, dapat direkognisi.
  • Mahasiswa yang berstatus DO atau putus studi dapat mendaftar kembali melalui RPL tipe A pada prodi yang sama, baik di perguruan tinggi asal maupun di perguruan tinggi lain.
  • Pendaftar dapat mengajukan diri tanpa harus menunggu satu tahun akademik, asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan akademik perguruan tinggi.

Asesmen Kompetensi Mahasiswa

Mahasiswa akan menjalani asesmen individual yang berbasis kompetensi dan bukti, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Hasil dari asesmen ini akan menjadi dasar dalam penetapan program pembinaan bagi mahasiswa.

Dalam proses asesmen ini, beberapa hal akan diidentifikasi:

  1. Capaian pembelajaran dan kompetensi yang belum dikuasai mahasiswa, berdasarkan hasil asesmen individu dan umpan balik dari ukom terakhir.
  2. Kesenjangan kompetensi yang memerlukan penguatan, serta daftar modul dan program yang harus ditempuh oleh mahasiswa.

Ketentuan Program Pembinaan

Setelah menyelesaikan asesmen individual, mahasiswa akan mengikuti program pembinaan dan penguatan kompetensi yang diukur dalam satuan kredit semester (SKS). Pada tahap ini, mahasiswa tidak akan mengulang semua mata kuliah atau rotasi klinik, melainkan fokus pada penguatan kompetensi tertentu. Durasi pembinaan akan disesuaikan dengan hasil asesmen masing-masing mahasiswa.

Kegiatan pembinaan dapat mencakup berbagai bentuk, seperti:

  • Penguatan atau pendalaman materi.
  • Remedial.
  • Tutorial.
  • Pembimbingan.
  • Pembelajaran berbasis kasus.
  • Latihan soal.
  • Simulasi atau try out uji kompetensi.
  • Penguatan keterampilan praktik.
  • Bentuk lain yang sesuai dengan hasil asesmen.

Alur Pembinaan Menuju Uji Kompetensi

Setelah mengikuti program pembinaan, mahasiswa akan melalui serangkaian tahapan sebelum kembali mengikuti uji kompetensi:

  • Mahasiswa akan menjalani asesmen untuk mengevaluasi hasil dari program pembinaan dan penguatan kompetensi.
  • Mahasiswa akan mengikuti bimbingan intensif yang disiapkan oleh kampus sebagai persiapan menghadapi uji kompetensi.
  • Mahasiswa akan mengikuti kembali uji kompetensi nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kelulusan Uji Kompetensi Tidak Otomatis

Direktorat Belmawa Kemdiktisaintek menekankan bahwa keikutsertaan dalam program pembinaan tidak menjamin kelulusan otomatis dalam uji kompetensi. Mahasiswa harus menunjukkan peningkatan kompetensi yang signifikan berdasarkan hasil asesmen atau penilaian dari perguruan tinggi.

Apabila kompetensi mahasiswa dinilai telah meningkat, barulah ia dapat diusulkan untuk mengikuti uji kompetensi ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai bagian dari persiapan, perguruan tinggi wajib memberikan bimbingan intensif kepada mahasiswa tersebut untuk menghadapi uji kompetensi ulang.

Tinggalkan komentar