KPK Ungkap Kasus Suap HGB Bogor, Status Nusron Wahid Masih Didalami

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menariknya, empat dari delapan tersangka tersebut merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026), menjelaskan bahwa status Nusron Wahid masih dalam proses pendalaman. Penyidikan kasus ini baru merupakan tahap awal untuk menelusuri lebih jauh keterlibatan Nusron dalam perkara tersebut.

“Ini kegiatan tangkap tangan yang kita hanya punya waktu 1×24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan,” jelas Taufik. Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang mengamankan 19 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan delapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.

Taufik mengakui bahwa waktu yang terbatas menjadi tantangan dalam mengungkap seluruh fakta. “Tadi kan ada 19 orang begitu ya. Dan itu butuh, satu orang kadang tidak cukup untuk kemudian menyampaikan semua fakta yang disampaikan, butuh beberapa tahapan-tahapan, beberapa waktu yang kemudian memang dalam waktu yang sesingkat tersebut, itulah yang kemudian bisa disampaikan untuk kemudian diputuskan di gelar perkara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Taufik menegaskan bahwa penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Ia meminta publik untuk bersabar dan memberikan waktu bagi penyidik untuk melakukan pendalaman. “Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, kita akan lihat perkembangan penyidikan beberapa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk spindik-nya sendiri. Ya, nanti kita tunggu saja perkembangannya,” imbuhnya.

Delapan tersangka dalam kasus ini adalah:

  • Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
  • Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
  • Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
  • Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
  • Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
  • Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
  • Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
  • Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Duduk Perkara Kasus Suap HGB Summarecon

Kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menduga sebagian tanah tersebut masih dalam sengketa dengan pemilik atau ahli waris sebelumnya.

Menurut KPK, pemilik awal tanah mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon. Setelah itu, terjadi komunikasi antara perantara dari Summarecon, Yaser Alfarisi, dengan Erwin, orang kepercayaan Nusron Wahid. Erwin disebut menyatakan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Bogor, Sontang, tidak bersedia membuka blokir tanpa arahan atasan.

Selanjutnya, perantara lain dari Summarecon, Rizal Pahlevi, meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta Rp 2 miliar untuk penerbitan sertifikat tanah Summarecon, namun pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar. Pada 27 Agustus 2026, uang tersebut diduga diserahkan oleh Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo, melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi kepada Erwin.

Erwin kemudian diduga menyerahkan sebagian uang, yaitu Rp 200 juta, kepada Sontang sebagai diduga fee untuk membuka blokir dan pemecahan HGB Summarecon.

Temuan Uang Pengurusan dan Penampungan

KPK juga menduga adanya pemberian ‘uang pengurusan’ untuk HGB atas tanah PT Bela Parahyangan senilai Rp 2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto, yang juga diduga sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Selanjutnya, KPK menduga adanya penerimaan uang sebesar Rp 8 miliar oleh Lampri bersama Arif. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri. Temuan ini masih didalami lebih lanjut oleh penyidik.

KPK juga menemukan setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif. Uang-uang tersebut diduga disimpan dalam koper dan kardus sebagai tempat penyimpanan. KPK menduga Arif berperan sebagai pengepul uang dari dua orang kepercayaan Nusron lainnya, yaitu Erwin dan M Fakhry. Uang tersebut diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan di Kantah, Kanwil, serta Kementerian ATR/BPN.

Terakhir, KPK menduga uang yang dikumpulkan oleh Arif kemudian diberikan kepada Fahd El Fouz, pihak swasta yang juga diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, selaku penampung uang tersebut. Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan.

Tinggalkan komentar