JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua pada tahun 2022. KPK mengungkap bahwa dana operasional yang diduga fiktif pada masa kepemimpinan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, mencapai angka triliunan rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lima pegawai bank pada Kamis dan Jumat, 17-18 September 2026. Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk menggali informasi mengenai dugaan pencairan dana operasional Gubernur Papua tahun 2022 yang diduga fiktif dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pencairan dana operasional Gubernur Papua tahun 2022, yang diduga fiktif, dengan nilai mencapai triliunan rupiah,” jelas Budi kepada wartawan pada Senin, 21 September 2026.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Deus Enumbi (DE), sebagai tersangka. Kerugian negara yang timbul akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun. Deus diduga melakukan perbuatannya bersama mendiang Lukas Enembe.
Diduga, alokasi dana yang sangat besar tersebut telah dirancang secara khusus oleh Lukas Enembe. Laporan menyebutkan bahwa Lukas Enembe diduga membuat peraturan gubernur (Pergub) untuk membuat tindakan tersebut terkesan legal dan mengelabui pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri.
Sebelumnya, Lukas Enembe sempat berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, status tersebut gugur setelah beliau meninggal dunia pada 26 Desember 2023. KPK memutuskan untuk tetap melanjutkan penyidikan kasus korupsi dana operasional Papua terhadap tersangka Deus Enumbi.