Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah milik Yayat Sudrajat (YYS), saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Penggeledahan ini merupakan yang kedua kalinya dan diduga terkait dengan perkara korupsi yang sedang ditangani.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa rumah Yayat yang digeledah merupakan salah satu dari belasan aset yang dimiliki. KPK menduga aset-aset tersebut memiliki kaitan dengan kasus suap ijon proyek yang melibatkan Ade Kuswara.
“Terungkap dalam persidangan terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh yang bersangkutan ya, dalam jumlah puluhan miliar,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).
Budi menambahkan, pihaknya masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut mengenai kedudukan dan keterkaitan aset-aset tersebut dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh Yayat, serta hubungannya dengan perkara pokok.
Penggeledahan rumah mewah milik Yayat ini merupakan bagian dari pengembangan kasus. Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan tersebut. “Perkara ini masih dalam penerbitan sprindik umum. Jadi memang belum ada penetapan tersangka. Untuk pihak-pihak siapa saja yang nanti kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kami pasti akan sampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” jelasnya.
Penyidik KPK terus menelusuri aliran uang dari perkara awal. Pemanggilan saksi-saksi, baik yang diduga terlibat dalam perkara pokok maupun pihak baru yang memiliki informasi relevan, akan terus dilakukan untuk membantu pengungkapan kasus.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah mewah Yayat Sudrajat. Penyidik memperoleh informasi bahwa Yayat diduga memiliki belasan aset mewah yang tersebar di beberapa wilayah.
“Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan,” terang Budi. “Tersebar di beberapa tempat, antara lain di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, dan wilayah lainnya. Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya,” imbuhnya.
Dalam kasus suap ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka: Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan. Ade dan HM Kunang diduga menerima suap sebesar Rp 9,5 miliar sebagai uang muka untuk jaminan proyek yang direncanakan pada tahun 2026.
Ade Kuswara dan HM Kunang telah menjalani sidang putusan. Ade divonis 6 tahun penjara, sementara ayahnya divonis 4 tahun penjara. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, berdasarkan dakwaan kedua.
Selain pidana badan, Ade Kuswara juga dijatuhi hukuman pidana pengganti sebesar Rp 10,4 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman akan diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun. Hakim juga mencabut hak politik Ade Kuswara selama 10 tahun.