Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan di tiga ruang kerja Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam operasi tersebut.
Proses penggeledahan yang berlangsung di kantor Kementerian ATR/BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/9/2026) rampung pada pukul 18.35 WIB. Sejumlah penyidik terlihat membawa tiga koper berwarna hitam keluar dari lobi gedung. Koper-koper tersebut kemudian dimuat ke dalam mobil Innova berwarna hitam dan meninggalkan lokasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan mencakup dokumen terkait proses dan mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN, serta barang bukti elektronik lainnya. “Barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut,” ujar Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain tiga ruangan Direktur Jenderal, penyidik juga menggeledah ruang kerja sejumlah direktur di masing-masing direktorat. Tiga ruangan Dirjen yang menjadi sasaran penggeledahan adalah ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
“Penyidik memang secara eksplosif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” jelas Budi. Mengenai kemungkinan penggeledahan di ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Budi menyatakan bahwa saat ini belum menjadi fokus, namun tidak menutup kemungkinan tersebut jika dibutuhkan untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Untuk saat ini penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait. Ya, kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan. Karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pasca-perkara ini naik ke tahap penyidikan,” tambahnya.
Penggeledahan ini dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap dalam pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Summarecon di Bogor, Jawa Barat. Tindakan ini bertujuan untuk memperoleh alat bukti tambahan guna melengkapi proses penyidikan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Kedelapan tersangka tersebut adalah:
- Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
- Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
- Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
- Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
- Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Selain menetapkan tersangka, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 106,3 miliar dalam kasus ini, yang tercatat sebagai jumlah terbesar yang pernah disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.