Depok – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di rumah mewah milik saksi kasus suap ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Kali ini, giliran kediaman Yayat Sudrajat (YYS) yang digeledah untuk kedua kalinya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penggeledahan yang dilakukan penyidik di wilayah Depok tersebut. “Hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah saudara YYS, yang berlokasi di wilayah Depok,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Budi menjelaskan bahwa penyidik menduga Yayat Sudrajat memiliki sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan. Aset-aset tersebut diduga tersebar di berbagai daerah, termasuk Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, dan wilayah lainnya. KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya.
Penggeledahan sebelumnya telah dilakukan pada Kamis (10/9). Dalam penggeledahan pertama, penyidik berhasil menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pengembangan perkara. “Tentunya selanjutnya penyidik akan melakukan ekstraksi terhadap BBE dan juga analisis terhadap dokumen-dokumen yang diamankan dalam penggeledahan kali ini. Dan tentunya penyidik juga masih akan butuh melakukan konfirmasi, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya,” ungkap Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan perkara kasus suap ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk perkara ini per Agustus 2026, meskipun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam sprindik baru tersebut.
Sebelumnya, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, telah menjalani sidang vonis. Ade Kuswara dituntut 7 tahun penjara dan ayahnya 4 tahun penjara. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan. Ade dan HM Kunang diduga menerima suap sebesar Rp 9,5 miliar sebagai uang muka untuk jaminan proyek yang rencananya digarap pada 2026.
Pada Senin (14/9), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai Novian Saputra membacakan putusan. Ade Kuswara divonis 6 tahun penjara dan ayahnya, HM Kunang, divonis 4 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Selain pidana badan, Ade Kuswara juga dijatuhi hukuman pidana pengganti sebesar Rp 10,4 miliar. Jika tidak dapat membayar, akan diganti dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara. Hak politik Ade Kuswara untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama 10 tahun.