Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wahyu Tjiptaningsih, mantan Wakil Bupati Cirebon, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan suap perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2. Wahyu Tjiptaningsih diperiksa terkait tersangka bernama Herry Jung (HJ).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa saksi terkait tindak pidana korupsi suap perizinan di Kabupaten Cirebon untuk tersangka HJ. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, Budi belum merinci lebih lanjut mengenai materi yang akan didalami oleh penyidik.
Herry Jung telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak tahun 2019 dan masih dalam proses penyidikan. KPK terus mendalami peran Herry Jung dalam kasus ini. Terakhir kali, Herry Jung diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 26 Mei 2025, namun hingga kini belum dilakukan penahanan.
Diduga, Herry Jung memberikan suap kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, senilai Rp 6,04 miliar. Suap ini terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU-2 di Kabupaten Cirebon, dari total janji awal sebesar Rp 10 miliar. Pemberian uang suap tersebut diduga dilakukan secara tunai dan bertahap.
Selain Herry Jung, KPK juga telah memanggil Sunjaya Purwadisastra yang menjabat sebagai Bupati Cirebon periode 2014-2019. Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sunjaya yang dilakukan pada 24 Oktober 2019.
Dalam periode jabatannya 2014-2019, Sunjaya diduga menerima uang sebesar Rp 64 miliar. Harta hasil kejahatannya tersebut juga diduga disamarkan melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 37 miliar. Sunjaya sendiri telah menjalani proses hukum dan divonis 9 tahun penjara.