Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Randy Kusumaatmadja, yang pernah menjabat sebagai asisten pribadi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil periode 2018-2023. Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung, tim penyidik mencecar Randy terkait riwayat transaksi yang ada di rekening pribadinya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Randy hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Selain Randy, KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya untuk dimintai keterangan. “Ketiga saksi hadir. Penyidik mengkonfirmasi terkait transaksi-transaksi di rekening para saksi,” ujar Budi kepada wartawan pada Senin (14/9/2026).
Adapun saksi lain yang diperiksa adalah Befiboi Rizqi Nurkanda, yang merupakan Pengurus PT Tjuan Pakar Runding dan mantan Staf Honorer Bagian Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat, serta Wena Natasha Olivia yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).
Pemeriksaan terhadap para saksi ini berkaitan erat dengan perkara dugaan pengadaan iklan yang tengah diusut oleh KPK. Lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar, di mana dana tersebut diduga masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
Hingga kini, empat dari lima tersangka telah dilakukan penahanan. Mereka adalah Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020-2024), Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama, Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, dan Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.