Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wahyu Tjiptaningsih, mantan Wakil Bupati Cirebon, terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2. Pemeriksaan ini mendalami keterlibatan suaminya, mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, yang diduga pergi ke Korea Selatan bersama tersangka kasus ini, Herry Jung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik mendalami pengetahuan Ayu mengenai aktivitas suaminya selama di Korea Selatan bersama Herry Jung, serta kaitannya dengan perkara perizinan yang sedang diusut. “Yang bersangkutan didalami terkait dengan dugaan keikutsertaan Saudara SJ ke Korea, ya, bersama tersangka Saudara HJ,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
Budi menambahkan bahwa penyidik juga mendalami pengetahuan saksi soal aktivitas yang dilakukan di Korea Selatan. “Iya, artinya dalam proses pemeriksaan itu juga didalami pengetahuan saksi soal aktivitas-aktivitas yang dilakukan di sana, ya,” katanya.
Penyidik membutuhkan keterangan yang utuh mengenai peran para pihak yang terlibat dalam kasus ini. “Tentunya semuanya dibutuhkan oleh penyidik untuk memberikan keterangan secara utuh bagaimana peran dari para pihak tersebut,” pungkasnya.
Herry Jung sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2019 dan masih dalam proses penyidikan. KPK terakhir kali memeriksa Herry Jung sebagai tersangka pada Senin (26/5/2025), namun yang bersangkutan belum ditahan.
Herry diduga memberikan suap senilai Rp 6,04 miliar kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Pemberian uang tersebut berkaitan dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU-2 di Kabupaten Cirebon, dari janji awal sebesar Rp 10 miliar. Uang suap tersebut diduga diberikan secara tunai dan bertahap.
Sunjaya Purwadisastra, yang menjabat sebagai Bupati Cirebon periode 2014-2019, juga telah dipanggil KPK terkait kasus ini. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sunjaya pada 24 Oktober 2018.
Dalam periode 2014-2019, Sunjaya diduga menerima uang sebesar Rp 64 miliar. Ia juga diduga telah menyamarkan harta hasil kejahatannya melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 37 miliar. Sunjaya sendiri telah diadili dan divonis sembilan tahun penjara.