KPAI Ungkap Sederet Modus Eksploitasi Anak untuk Aksi Ricuh, Waspadai “Grooming Sosial”

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus eksploitasi anak di bawah umur yang terlibat dalam aksi ricuh pada 27 Agustus 2026. KPAI menekankan pentingnya penanganan serius terhadap kasus ini.

Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menyatakan bahwa temuan Polda Metro Jaya harus disikapi dengan serius karena eksploitasi anak merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. KPAI sendiri juga memiliki temuan serupa berdasarkan hasil pengawasannya.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menambahkan bahwa perekrutan anak dengan iming-iming uang menjadi alarm serius bagi sistem perlindungan anak di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa anak-anak yang ditemukan dalam situasi tersebut seringkali memiliki berbagai persoalan mendasar, seperti masalah pengasuhan, pengawasan, pendidikan, relasi keluarga, lingkungan pertemanan, kebutuhan ekonomi, kebutuhan untuk diterima, hingga kebutuhan aktualisasi diri.

Berdasarkan asesmen KPAI sebelumnya, berbagai latar belakang anak ditemukan terlibat dalam aksi massa. Ada yang datang karena ajakan teman, kurangnya pengawasan, bahkan ada yang diajak ke Jakarta dengan dalih jalan-jalan namun kemudian diarahkan ke aksi massa.

“Artinya, ketika perekrut datang menawarkan uang, pertemanan, solidaritas, pengalaman, bahkan identitas kelompok, kebutuhan anak yang selama ini tidak terpenuhi dapat dengan mudah dimanfaatkan,” ujar Jasra.

Situasi ini semakin kompleks dengan adanya teknologi digital yang memperpendek jarak antara perekrut dan anak. Interaksi dapat dimulai dari isu, percakapan, komunitas, teman sebaya, konten viral, hingga grup percakapan.

“Modusnya tidak selalu langsung mengatakan, ‘ayo ikut aksi’. Bisa dimulai dari membangun kedekatan, membangun rasa percaya, membangun solidaritas, kemudian mengajak. Ini yang harus kita waspadai sebagai bentuk grooming sosial,” kata Jasra.

Ia menambahkan bahwa pada tahun 2025, KPAI mencatat tren keterlibatan anak dalam demonstrasi terus meningkat, dengan arus informasi digital sebagai salah satu pintu masuk utama. Fenomena FOMO, keinginan membuat konten, serta terseret suasana massa juga dinilai memperbesar risiko anak terjebak dalam kekerasan.

KPAI mendukung penuh Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang merekrut, membiayai, mengorganisasi, hingga mengeksploitasi anak. KPAI mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangani perkara ini.

“Bagi KPAI, pengungkapan aktor utamanya penting bukan semata-mata untuk penegakan hukum, tetapi untuk memutus industri perekrutan anak. Harus diketahui siapa yang mencari anak, siapa yang menyediakan uang, siapa yang memberikan instruksi, siapa yang mengorganisasi dan siapa yang memperoleh keuntungan,” pungkasnya.

Polda Metro Jaya telah menahan tiga tersangka yang diduga mengeksploitasi anak-anak untuk terlibat kerusuhan di Jakarta Pusat pada 27 Agustus lalu. Para pelaku diduga mengiming-imingi puluhan anak dengan bayaran sekitar Rp 55 ribu.

Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Perlindungan Profesi Organisasi (PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, mengungkapkan ketiga pelaku berinisial B, N, dan P. Berdasarkan alat bukti yang telah dianalisis, ada indikasi eksploitasi ekonomi terhadap anak-anak.

“Ada tiga orang, yaitu inisial B, N, dan juga P. Yang mana mereka didapati berdasarkan alat bukti yang sudah kami lakukan analisis. Ada sekian anak masing-masing sudah melakukan, ada indikasi eksploitasi ekonomi,” kata Rita dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9).

Tinggalkan komentar