KPAI Desak Hukuman Berat untuk Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan ABG di Jakarta Timur

Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang remaja wanita berusia 14 tahun di Pasar Rebo, Jakarta Timur, dikenakan hukuman berat. Peristiwa ini terjadi setelah korban disekap selama lima hari oleh pelaku berinisial NH (28).

Ketua KPAI RI, Aris Adi Leksono, menyatakan bahwa pelaku harus menerima pemberatan hukuman sepertiga dari hukuman dasar, sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia juga menekankan pentingnya penyidikan dan penyelidikan yang cepat oleh pihak berwajib untuk mewujudkan keadilan bagi korban.

Aris menambahkan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua untuk lebih intensif mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka. Orang tua diharapkan mampu mendeteksi perubahan perilaku anak sedini mungkin guna mengantisipasi kejadian serupa. KPAI juga berharap korban mendapatkan pendampingan psikis dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta perlindungan identitasnya dari stigma.

“Hak-haknya tetap harus dipenuhi. Hak perlindungan dari stigma, hak pemenuhan pendidikannya, dan juga hak untuk mendapatkan pendampingan hukum serta bantuan sosial dari pihak-pihak terkait,” jelas Aris.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP I Made Budi, menjelaskan bahwa peristiwa ini terungkap ketika orang tua korban mencari anaknya pada Rabu (16/9). Setelah mengecek Instagram korban, orang tua menemukan percakapan yang mengindikasikan korban telah dijemput oleh terlapor.

Berbekal petunjuk dari percakapan tersebut, orang tua korban berhasil menemukan sang anak di sebuah rumah bersama pelaku. Korban kemudian mengaku telah disetubuhi oleh pelaku di tempat kejadian perkara (TKP). Laporan orang tua korban segera ditindaklanjuti oleh Polres Metro Jakarta Timur.

Tim penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Made mengungkapkan bahwa berdasarkan penyidikan sementara, pelaku telah mengajak korban tinggal di rumahnya selama kurang lebih lima hari. Penyidik masih mendalami motif pelaku menahan korban selama itu, termasuk kemungkinan upaya menghindar dari keluarga korban, terlebih telepon korban dilaporkan mati selama periode tersebut.

Tinggalkan komentar