Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Polisi, Beraksi di Jaksel hingga Depok

JAKARTA – Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial A yang diduga merupakan pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku beraksi di sebuah rumah warga di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan pencurian pada Jumat, 26 Mei 2026. Berdasarkan laporan tersebut, timnya segera melakukan penyelidikan intensif.

“Pelaku utama berinisial A yang berperan sebagai eksekutor berhasil ditangkap pada Minggu, 20 September 2026 di Cibinong, Kabupaten Bogor,” ujar Ressa dalam keterangannya pada Sabtu, 26 September 2026.

Ressa menambahkan bahwa aksi pencurian tidak hanya terjadi di Jakarta Selatan. Pelaku juga diketahui telah melakukan aksinya di sejumlah rumah kosong di wilayah Sawangan dan Limo, Kota Depok. Modus operandinya adalah menyasar rumah yang sedang tidak berpenghuni.

Dalam aksinya di Jagakarsa, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga, termasuk emas, logam mulia, uang tunai, dan satu unit laptop Apple M1. “Total kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” tutur Ressa.

Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak atau mencongkel pintu. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya, antara lain dua buah obeng min, tiga mata kunci rumah, dua buah pisau, satu unit ponsel, serta pakaian dan helm yang digunakan saat beraksi.

Saat ini, pelaku berinisial A telah diamankan di Gedung Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.

Tinggalkan komentar