JAKARTA – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Perlindungan Anak di Ranah Digital, Kawiyan, angkat bicara mengenai kasus seorang siswa SMP di Jakarta Timur yang diduga mengedit foto siswi lain menjadi vulgar menggunakan kecerdasan buatan (AI). Kawiyan menegaskan bahwa tindakan tersebut, jika terbukti, merupakan bentuk pelecehan terhadap anak di ranah digital.
“Mengedit foto dengan menggunakan AI tanpa persetujuan orang yang memiliki foto tersebut merupakan sebuah pelanggaran, apalagi jika foto tersebut menjadi foto vulgar yang bernuansa asusila dan kemudian menyebarluaskannya di ruang digital. Hal tersebut diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE,” ujar Kawiyan dalam keterangannya pada Sabtu (26/9/2026).
Kawiyan mengingatkan bahwa teknologi AI tidak boleh disalahgunakan untuk merendahkan martabat seseorang. Ia menekankan dampak psikologis yang berat bagi korban dari tindakan pelecehan semacam ini. “Bagaimana jika tindakan itu dilakukan oleh anak? Pertama, dugaan tindakan siswa yang menggunakan AI untuk mengubah foto teman-teman perempuannya menjadi gambar vulgar, kemudian menyebarluaskannya, bahkan diduga memperjualbelikannya. Jika fakta tersebut terbukti, ini merupakan bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap anak di ruang digital,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Teknologi AI tidak boleh digunakan untuk merendahkan martabat, mempermalukan atau mengeksploitasi orang lain. Apalagi korbannya adalah anak. Foto yang semula merupakan foto biasa dapat dimanipulasi menjadi seolah-olah foto vulgar dan dampaknya bagi korban bisa sangat berat, mulai dari rasa malu, tekanan psikologis, perundungan, hingga rusaknya relasi sosial dan reputasi korban.”
KPAI tidak ingin tindakan pengeditan gambar vulgar dengan AI dinormalisasi sebagai sekadar ‘iseng’ atau permainan. “Anak harus memahami bahwa membuat dan menyebarluaskan konten seksual atau vulgar hasil manipulasi AI bukan sekadar ‘iseng’ atau permainan. Kasus-kasus seperti itu menjadi bukti bahwa literasi digital masih menjadi pekerjaan rumah yang tidak ringan. Anak-anak, termasuk orang tua dan para pendidik harus diberikan pemahaman tentang pentingnya etika, empati dan menghargai privasi orang lain,” tutur Kawiyan.
Lebih lanjut, KPAI juga menyoroti pengakuan terduga pelaku yang mengaku dianiaya setelah mengedit foto siswi rekan-rekannya menjadi gambar vulgar. Kawiyan menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dan tidak boleh menjadi budaya yang menimbulkan korban baru.
“Kedua, dugaan kekerasan fisik terhadap siswa yang melakukan pengeditan tersebut juga tidak dapat dibenarkan. Kemarahan dan rasa sakit yang dialami korban edit memang dapat dipahami, tetapi membalas dengan kekerasan (memukul, menendang, mengancam atau melakukan kekerasan bersama-sama) bukanlah cara penyelesaian yang dapat dibenarkan,” tegas Kawiyan.
Ia menambahkan, “Dalam kasus yang ini, siswa tersebut diduga mengalami kekerasan fisik di dua lokasi berbeda. Jadi, jangan sampai terjadi logika bahwa karena seorang anak melakukan kesalahan, maka anak tersebut boleh menjadi korban kekerasan. Begitu pula sebaliknya, kekerasan yang dialami pelaku tidak boleh menghapus atau mengabaikan hak korban dari manipulasi foto vulgar untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan.”
KPAI menekankan pentingnya peningkatan pendidikan etika, literasi AI, dan pemahaman mengenai privasi orang lain. Kawiyan menyebutkan bahwa pemerintah telah mengambil sejumlah langkah untuk melindungi anak di ruang digital, termasuk memberlakukan PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) beserta aturan turunannya, dan Perpres No. 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah dalam Jaringan.
Selain itu, telah diterbitkan Surat Edaran Mendikdasmen No. 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Gawai di Satuan Pendidikan, dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tentang Pembatasan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. “Tinggal bagaimana mengoptimal regulasi-regulasi tersebut dengan meningkatkan kordinasi antar para pemangku kepentingan untuk lebih memberikan perlindungan terhadap anak,” pungkasnya.
Kasus penyalahgunaan AI ini sebelumnya menggemparkan pengguna media sosial. Foto-foto siswi SMP diedit menjadi gambar vulgar menggunakan teknologi AI, yang diduga melibatkan siswa kelas 9 di sebuah SMPN di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Beredar kabar bahwa ratusan foto vulgar diproduksi dan diduga dijual oleh terduga pelaku.
Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur masih mendalami kasus ini meskipun belum menerima laporan resmi dari para korban. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP I Made Budi, mengonfirmasi informasi tersebut pada Kamis (24/9) dan mengimbau para korban untuk membuat laporan polisi agar kasus ini dapat diusut tuntas.