Korupsi LPEI Rp 992 M: Empat Terdakwa Divonis 6-9 Tahun Penjara

JAKARTA – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 hingga 9 tahun penjara kepada empat terdakwa kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 992,8 miliar dalam periode 2014-2015.

Keempat terdakwa yang menerima vonis pada Selasa (22/9/2026) adalah Direktur PT Tebo Indah, Liu Raymond; Mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI tahun 2009-2018, Dwi Wahyudi; Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI, Ryan Wahyudi; serta Handoko Limaho selaku Beneficial Owner PT Tebo Indo (TI) dan PT Pratama Agro Sawit (PT PAS).

Ketua majelis hakim Edward Agus menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Hakim menjelaskan bahwa fasilitas pembiayaan ekspor dari LPEI dicairkan tidak sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.

Nilai kerugian negara sebesar Rp 992,8 miliar terdiri dari pencairan fasilitas pembiayaan untuk PT Tebo Indah sebesar Rp 646,3 miliar dan PT Pratama Agro Sawit sebesar Rp 346,4 miliar. Hakim menyatakan unit pengusul fasilitas tersebut mengetahui ketidakmampuan PT TI dan PT PAS untuk membayar sejak awal, namun tetap memproses pencairan.

“Menimbang bahwa perjanjian pemberian kredit antara LPEI dengan PT Tebo Indah dan PT PAS merupakan hubungan hukum antara LPEI dengan PT Tebo Indah dan PT PAS. Berhubungan dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan LPEI kepada PT Tebo Indah dan PT PAS. Yang terdiri atas pemberian serta pencairan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT Tebo Indah dengan nilai total Rp 646.350.628.200,” ujar hakim.

Hakim menambahkan, “Dan pemberian serta pencairan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT PAS dengan total nilai atau keadaan yang telah dinikmati oleh PT PAS selaku korporasi yaitu sebesar Rp 346.470.000.000. Yang jika secara akumulatif total nilai pencarian fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT Tebo Indah dan PAS adalah Rp 992.820.628.200.”

Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa terkait pembebanan pembayaran uang pengganti. Hal ini karena jaksa dinilai tidak dapat membuktikan adanya uang atau harta benda yang diterima dan dinikmati secara pribadi oleh para terdakwa. Beban pembayaran uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada korporasi PT TI dan PT PAS sebagai pihak yang menikmati keuntungan.

Pertimbangan yang memberatkan vonis adalah perbuatan para terdakwa menghambat upaya pemberantasan korupsi oleh pemerintah dan mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Sementara itu, pertimbangan meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.

Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perlu dicatat, kasus ini berbeda dari perkara LPEI yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berikut rincian vonis yang dijatuhkan:

  • Liu Raymond: 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
  • Dwi Wahyudi: 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan.
  • Ryan Wahyudi: 6 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 90 hari kurungan.
  • Handoko Limaho: 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada Jumat (21/8/2026). Tuntutan JPU antara lain untuk Liu Raymond adalah 13 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 646,3 miliar, dan untuk Handoko Limaho 11 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 346,4 miliar.

Sebelumnya, majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa lain dalam perkara yang sama selaku unit pengusul pada Senin (21/9). Mereka divonis masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan. Keempat terdakwa tersebut adalah:

  • Mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017, Andi Maulana Adjie
  • Mantan Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016, Intan Apriadi
  • Mantan Kadep Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018, Gamaginta
  • Mantan Kadep Pembiayaan Syariah II tahun 2011-2016, Komaruzzaman

Tinggalkan komentar