Jakarta – Sebanyak delapan orang yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) antara tahun 2014 hingga 2015 dituntut hukuman penjara antara 8,5 hingga 13 tahun. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda hingga uang pengganti yang jumlahnya signifikan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 21 Agustus 2026. Kedelapan terdakwa tersebut adalah:
- Andi Maulana Adjie, mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017.
- Intan Apriadi, mantan Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007-2016.
- Gamaginta, mantan Kadep Syariah 1 LPEI periode 2017-2018.
- Komaruzzaman, mantan Kadep Pembiayaan Syariah 2 LPEI periode 2011-2016.
- Liu Raymond, Direktur PT Tebo Indah (LR).
- Dwi Wahyudi, mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI periode 2009-2018.
- Ryan Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI.
- Handoko Limaho, selaku Beneficial Owner (pemilik manfaat) PT Tebo Indo (TI) dan PT Pratama Agro Sawit.
Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan mereka dinilai menghambat tujuan pemerintah dalam memberantas korupsi, dan tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf untuk menghapuskan pidana.
Kerugian keuangan negara yang timbul dari kasus ini dikategorikan sebagai yang paling berat, yaitu di atas Rp 100 miliar. Jaksa meyakini para terdakwa bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikut rincian tuntutan yang diajukan jaksa:
- Andi Maulana Adjie: 8,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Intan Apriadi: 8,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Gamaginta: 8,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Komaruzzaman: 8,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Liu Raymond: 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 646.350.628.200 (Rp 646,3 miliar) subsider 6,5 tahun kurungan.
- Dwi Wahyudi: 8,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Ryan Wahyudi: 8,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Handoko Limaho: 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 346.470.000.000 (Rp 346,4 miliar) subsider 5,5 tahun kurungan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mendakwa delapan orang tersebut terlibat korupsi terkait pembiayaan ekspor oleh LPEI pada periode 2014-2015, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 992,8 miliar. Kerugian ini berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jaksa menjelaskan bahwa korupsi tersebut terjadi terkait fasilitas kredit yang diberikan LPEI kepada PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit pada tahun 2015-2023. Pemberian kredit tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh para debitur. LPEI diketahui memberikan fasilitas kredit kepada kedua perusahaan tersebut meskipun sudah mengetahui bahwa perusahaan tersebut tidak layak diberikan kredit. Direksi LPEI saat itu juga dinilai tidak melakukan inspeksi memadai terhadap jaminan atau agunan yang diberikan oleh PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit.