Kemenkumham Jabar Pastikan Ferdy Sambo Tak Menempati Sel Mewah di Lapas Cibinong

Bogor – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat (Kanwil Ditjenpas Jabar) menegaskan bahwa rumah berfasilitas mewah di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong tidak ditempati oleh narapidana (WBP). Pernyataan ini mencakup semua narapidana, termasuk Ferdy Sambo dan tokoh lainnya yang sedang menjalani hukuman di Lapas Cibinong.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jabar, Yudi Suseno, menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada informasi atau temuan yang mengarah pada penggunaan fasilitas tersebut oleh narapidana. “Itu kan sebetulnya lingkungan Perumahan Dinas itu,” ujar Yudi di Lapas Kelas II Cibinong, Bogor, Kamis (24/9/2026).

Yudi menambahkan bahwa di dalam kluster perumahan dinas terdapat rumah-rumah yang difungsikan sebagai Pondok Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Fasilitas ini juga digunakan untuk tempat istirahat para pekerja. Meskipun demikian, Yudi menyatakan akan tetap mendalami dan memproses jika ditemukan adanya pelanggaran.

“Kayaknya nggak ada ya. Eh bukan kayaknya, sampai detik ini belum ada temuan tuh, khususnya Pak Ferdy Sambo (menggunakan rumah fasilitas mewah),” kata Yudi.

“Ya, tapi kalau memang toh ke depan dari tim pendalaman nanti yang sudah dibentuk oleh Tim Ditjenpas dan Kantor Wilayah, itu nanti ditemukan ada yang pelanggaran, ya tetap kita akan proses,” sambungnya.

Yudi menegaskan bahwa tidak ada fasilitas istimewa yang diberikan kepada Ferdy Sambo maupun narapidana lainnya. Menurutnya, Ferdy Sambo menempati sel yang sama dengan narapidana lain.

“Sama, nggak ada. Karena kan namanya kamar itu kan memang sudah memang kondisinya, bangunannya seperti itu prototype-nya, kan gitu ya. Nggak ada yang istimewa di situ, sama rata semuanya,” jelas Yudi.

Di lokasi yang sama, Kasubsi Bimkemaswat Lapas Kelas IIA Cibinog, Ricky Robby, juga menyatakan bahwa Ferdy Sambo ditempatkan di ruang yang sama dengan warga binaan lainnya. “Jadi untuk khususnya Pak Sambo, kita juga ditempatkan di ruang yang sama. Tidak ada yang dibeda-bedakan,” kata Ricky.

Penjelasan Soal ‘Klaster Mewah’

Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak dan menemukan adanya ‘klaster mewah’ di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong. Yudi menjelaskan bahwa bangunan yang memiliki fasilitas seperti apartemen tersebut merupakan rumah dinas bagi para pejabat di Lapas Kelas IIA Cibinong.

“Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan,” terang Yudi di Lapas Cibinong.

Ia menambahkan bahwa Tim Kanwil Ditjenpas Jabar terus mendalami dinamika di Lapas Cipinang pasca-sidak Ombudsman RI pada Rabu (23/9) lalu. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Adapun jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim. Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan akan kami tindak sesuai aturan secara proporsional,” tutup Yudi.

Tinggalkan komentar