Jakarta – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) memberikan dukungan penuh terhadap upaya penguatan pelindungan ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan bagian integral dari pembangunan kebijakan ketenagakerjaan yang diharapkan mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat serta mengikuti perkembangan dinamis dunia kerja.
Dukungan Kemendagri juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan ketenagakerjaan dapat terimplementasi dengan baik dan selaras dengan pelaksanaan urusan pemerintahan di tingkat daerah. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus dalam forum rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker), Jakarta.
“Hakikatnya kami dari Kemendagri mendukung terkait perlindungan ketenagakerjaan ini,” ujar Wiyagus, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (11/9/2026). Ia menambahkan bahwa Kemendagri memandang penting aspek-aspek ketenagakerjaan yang berkaitan erat dengan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, termasuk dalam hal perencanaan dan penyediaan informasi ketenagakerjaan.
Menurut Wiyagus, perhatian mendalam terhadap aspek-aspek tersebut sangat krusial dalam proses penyusunan kebijakan ketenagakerjaan. Tujuannya adalah agar implementasi kebijakan di setiap daerah dapat berjalan secara optimal dan efektif, didukung penuh oleh pemerintah daerah (pemda).
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa penyusunan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini menjadi momentum berharga untuk merancang sebuah desain kebijakan yang lebih adaptif dan relevan dengan kondisi saat ini serta tantangan di masa depan. Ia menekankan, kebijakan ketenagakerjaan harus berakar pada pemenuhan hak dasar setiap warga negara untuk dapat memperoleh pekerjaan yang layak dan kehidupan yang bermartabat.
“Ini adalah amanah konstitusional kita, bagaimana setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak, setiap warga negara berhak mendapatkan kepastian hukum, setiap warga negara berhak mendapatkan jaminan sosial, bebas atas perlakuan diskriminatif dan sebagainya,” tutur Yassierli. Ia menegaskan prinsip-prinsip tersebut harus menjadi landasan kuat dalam penyusunan regulasi yang inklusif, sehingga kebijakan ketenagakerjaan benar-benar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat di tengah pesatnya transformasi dunia kerja.
Pembahasan RUU ini mencakup berbagai aspek fundamental yang bertujuan untuk memperkuat kebijakan ketenagakerjaan. Beberapa fokus utama meliputi peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, penciptaan lapangan kerja yang layak dan inklusif, penguatan perlindungan bagi para pekerja, peningkatan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta penguatan sistem jaminan sosial (jamsos).
Dalam forum pembahasan RUU tersebut, hadir pula sejumlah pimpinan dari kementerian/lembaga (K/L) terkait. Di antara mereka adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (Wamen PPPA) Veronica Tan, Wakil Menteri Perindustrian RI (Wamenperin) Faisol Riza, serta Wakil Menteri Hukum RI (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej.