Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan kesiapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengawal proses pengalihan tata kelola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dari pemerintah daerah (pemda) ke pemerintah pusat. Ia menekankan bahwa pengalihan ini membutuhkan dukungan regulasi dan mekanisme yang jelas agar dapat ditindaklanjuti oleh pemda.
Ribka menjelaskan bahwa pengalihan tata kelola guru menjadi perhatian penting mengingat distribusi guru yang belum merata di berbagai wilayah. Selain itu, kapasitas fiskal pemda juga menjadi pertimbangan dalam penataan guru secara nasional. Oleh karena itu, pengalihan tata kelola ke pemerintah pusat dinilai sebagai opsi strategis untuk memperkuat pemerataan kebutuhan guru.
“Distribusi guru antarwilayah masih belum merata. Dengan mempertimbangkan pemerataan kebutuhan guru serta keterbatasan kapasitas fiskal daerah, pengalihan tata kelola ke pemerintah pusat dinilai sebagai opsi yang perlu didukung,” ujar Ribka dalam sebuah keterangan pada Rabu (16/9/2026).
Pernyataan ini disampaikan Ribka saat Rapat Tindak Lanjut Penataan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dihadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, pada Selasa (15/9/2026).
Dalam pelaksanaannya, Ribka menekankan pentingnya kejelasan skema pengalihan sebagai dasar bagi pemda untuk mengambil langkah selanjutnya. Kemendagri menyatakan kesiapannya untuk mendampingi pemda setelah mekanisme dan regulasi pengalihan ditetapkan oleh kementerian dan lembaga terkait.
Pada rapat tersebut, Ribka juga menyoroti perlunya mitigasi risiko selama masa transisi. Hal ini mencakup antisipasi terhadap potensi persoalan kepegawaian, fiskal, maupun administrasi yang mungkin timbul di daerah, terutama bagi guru yang belum dapat diangkat sebagai ASN.
Rapat tersebut juga membahas arah penataan PPPK guru, termasuk PPPK Paruh Waktu, agar dapat dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. PPPK guru akan diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kebutuhan guru ASN secara nasional ditargetkan akan dipenuhi secara bertahap melalui formasi CPNS dalam jangka waktu tiga tahun.
Ribka menegaskan bahwa tindak lanjut kebijakan ini masih memerlukan finalisasi data, pemetaan regulasi, penetapan mekanisme pengalihan, serta tahapan implementasi. Setelah seluruh dasar kebijakan ditetapkan, Kemendagri akan menyiapkan langkah koordinasi dengan pemda, termasuk penyesuaian administrasi kepegawaian dan mitigasi risiko selama masa transisi.
“Pengalihan diharapkan memberikan kepastian status bagi guru sekaligus memperbaiki distribusi guru secara nasional,” pungkas Ribka.