Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) di DPR RI kini memasuki babak baru. DPR RI memutuskan bahwa RUU strategis ini akan dibahas lebih lanjut di Komisi XII. Pemerintah pun telah menunjuk lima menteri untuk mewakili dalam proses legislasi tersebut.
Langkah ini diambil setelah Presiden RI, Prabowo Subianto, mengirimkan surat kepada DPR pada 14 September 2026. Surat tersebut merupakan tanggapan atas surat Ketua DPR RI tertanggal 18 Agustus 2026 mengenai RUU Migas. Dalam surat balasan tertanggal 14 September tersebut, Presiden secara resmi menugaskan lima menteri untuk terlibat dalam pembahasan RUU Migas.
Lima menteri yang ditugaskan mewakili pemerintah adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum. Mereka akan bertugas baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dalam pembahasan RUU Migas di parlemen.
Keputusan mengenai Komisi XII sebagai mitra kerja pemerintah dalam membahas RUU Migas ini dikonfirmasi berdasarkan Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang digelar pada 26 Agustus 2026. Sebelumnya, RUU Migas telah ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada 18 Agustus 2026.
Munculnya pertanyaan mengenai percepatan pembahasan RUU Migas datang dari politikus PDIP, Yulian Gunhar. Dalam rapat Komisi XII bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu (16/9), Yulian Gunhar menanyakan status RUU Migas. Ia menekankan pentingnya pembahasan sesuai aturan yang berlaku, di mana RUU yang telah diparipurnakan harus mulai dibahas maksimal 30 hari setelah penetapan. “Karena, berdasarkan peraturannya itu, sejak kita paripurna tanggal 18, hari ini sudah tanggal 16. Berdasarkan aturan itu, maksimal 30 hari. Yang ingin saya tanyakan apa kabar gerangan RUU Migas?” ujar Yulian.