Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya indikasi keterlibatan perusahaan milik pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) di Kota Bekasi. Kasus ini diduga terkait kerja sama operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) dengan PT Pertamina EP yang berlangsung selama periode 2009 hingga 2024.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa ada indikasi keterlibatan perusahaan yang dimiliki atau diinvestasikan oleh Riza Chalid. “Terindikasi, salah satunya itu. Terindikasi ada dengan perusahaan yang dimiliki, anak perusahaan yang diinvestasikan oleh yang sedang kita mintai (keterangan/keberadaannya), MRC. Ada irisannya,” ujar Anang kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2026).
Riza Chalid sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, namun ia masih berstatus buron dan belum diadili. Anang menambahkan bahwa ada dugaan perusahaan asing yang terafiliasi dengan Riza Chalid terlibat dalam kasus ini, kemungkinan bernama Foster Oil & Energy Pte Ltd yang berlokasi di Virgin Island.
Kasus ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, namun kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Agung. Menurut Anang, kasus ini bermula dari pengelolaan sumur migas di Kota Bekasi melalui skema KSO antara PT Minyak dan Gas Bumi dengan anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina EP. Kerja sama tersebut kemudian melibatkan perusahaan asing.
Anang merinci bahwa dalam pelaksanaannya, perusahaan yang terlibat baru dibentuk dan diduga terdapat penyimpangan. “Di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin, tidak izin melalui DPR, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa syarat-syarat kerja sama, termasuk izin dari DPR maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), diabaikan, yang akhirnya menyebabkan kerugian.
Perkara ini diduga telah menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2 triliun. Kerugian tersebut tidak hanya dialami oleh perusda yang membebani anggaran, tetapi juga oleh pihak Pertamina. Anang belum merinci siapa saja tersangka lain dalam kasus ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi serta kantor swasta di Jakarta. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen krusial yang berkaitan dengan administrasi kerja sama operasi dan operasional tambang, termasuk perjanjian dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Setelah menggeledah enam lokasi di Jakarta dan Bekasi, penyidik kembali melakukan penggeledahan di dua titik baru di Jakarta pada hari yang sama. Anang menyatakan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung di beberapa tempat di Jakarta.