Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B Kady, menyoroti isu keselamatan pelayaran menyusul insiden tenggelamnya KMP Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa. Ia mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub), untuk mengevaluasi secara menyeluruh regulasi dan pengawasan terhadap keselamatan kapal.
Hamka menyatakan bahwa persoalan keselamatan pelayaran telah berulang kali disorotinya. “Berulangnya kecelakaan kapal menunjukkan masih adanya persoalan dalam pemeriksaan kelaiklautan, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), akurasi manifes, pengawasan muatan, koordinasi informasi cuaca, serta kesiapan alat keselamatan,” ujar Hamka kepada wartawan pada Selasa (15/9/2026).
Ia juga meminta agar Basarnas dan seluruh unsur SAR terus memaksimalkan upaya pencarian korban. Menurutnya, kecelakaan KMP Virgo Transport 8 ini harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar keselamatan pelayaran di Indonesia.
Lebih lanjut, Hamka menyoroti usia KMP Virgo Transport 8 yang dibangun pada tahun 1987 di Jepang, menjadikannya berusia sekitar 39 tahun. Meskipun usia kapal tidak secara otomatis membuatnya tidak laik laut, Hamka menekankan bahwa usia dan riwayat operasional kapal harus menjadi pertimbangan penting dalam setiap pemeriksaan kondisi kapal.
“Kementerian Perhubungan perlu membuka hasil pemeriksaan terakhir kapal, status klasifikasi, riwayat perawatan, hasil pengujian stabilitas, serta dasar Syahbandar menerbitkan SPB. Jangan sampai keselamatan kapal hanya dinyatakan berdasarkan kelengkapan dokumen, tanpa memastikan kondisi aktual di lapangan,” tegasnya.
Selain itu, Hamka juga meminta pemeriksaan mendalam terhadap ketersediaan dan kondisi alat keselamatan di kapal, seperti sekoci, rakit penolong, baju pelampung, jalur evakuasi, alarm, penerangan darurat, serta perangkat komunikasi.
Ia menambahkan, “Perlu diperiksa pula ketersediaan baju pelampung, jalur evakuasi, alarm, penerangan darurat, EPIRB, perangkat komunikasi, pelaksanaan safety briefing, dan latihan keadaan darurat bagi awak kapal.”
Hamka juga mengingatkan bahwa meskipun sertifikat keselamatan kapal masih berlaku, Syahbandar memiliki kewenangan untuk menunda keberangkatan jika informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan adanya gelombang dan cuaca yang membahayakan. “Karena itu, perlu diperiksa apakah peringatan BMKG telah diterima oleh KSOP, operator dan nakhoda, serta apa pertimbangan kapal tetap diberangkatkan atau melanjutkan pelayaran,” tuturnya.
Ia mendorong adanya evaluasi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 28 Tahun 2022 tentang tata cara penerbitan SPB. Menurutnya, regulasi tersebut perlu diperkuat dengan penetapan indikator operasional yang lebih tegas, terutama mengenai batas tinggi gelombang dan kecepatan angin yang aman untuk berlayar.
Hamka meminta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menginvestigasi kemungkinan pergeseran kendaraan di dalam kapal, efektivitas pengikatan muatan, keputusan nakhoda dalam menghadapi cuaca buruk, fungsi alarm dan alat komunikasi darurat, serta proses pemeriksaan dan penerbitan SPB.
“Hasil investigasi KNKT tidak boleh berhenti sebagai laporan administratif. Setiap rekomendasi harus memiliki batas waktu pelaksanaan, diumumkan tindak lanjutnya, serta diawasi oleh Kementerian Perhubungan dan Komisi V DPR RI. Jangan menunggu jatuhnya korban berikutnya untuk melakukan pembenahan,” pungkasnya.
Sebelumnya, cuaca buruk dan gelombang tinggi dilaporkan menjadi salah satu kendala dalam upaya evakuasi korban Kapal Virgo Transport 8 yang terbalik pada Minggu (13/9). Selain itu, beberapa penumpang yang dievakuasi menggunakan kapal besar memerlukan proses transfer ke kapal-kapal yang lebih kecil agar dapat bersandar di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Upaya evakuasi korban KM Virgo Transport 8 terus dilakukan secara maraton. Sebanyak 22 korban dilaporkan telah tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Pada Selasa (15/9/2026) hingga sekitar pukul 10.30 Wita, seluruh korban yang dievakuasi menggunakan KRI Nala telah tiba di pelabuhan tersebut.