Kasus Penipuan Internasional: Mantan Artis Fabiola Elizabeth dan 37 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus penipuan jaringan internasional yang beroperasi di Solo Baru, Sukoharjo, memasuki tahap baru dengan pelimpahan 38 tersangka, termasuk mantan artis Fabiola Elizabeth, ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Polda Jawa Tengah telah menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan menyerahkan berkas perkara serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Dalam rekaman video yang beredar, para tersangka yang mengenakan baju tahanan berwarna kuning terlihat menjalani proses pelimpahan. Fabiola Elizabeth, yang tampak mengenakan kacamata dan menjinjing tas, berada di barisan terdepan menuju kendaraan yang telah disiapkan.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Wahyu Nugroho Setyawan, menyatakan bahwa pelimpahan ini menandai berakhirnya proses di tingkat penyidikan. “Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Ditressiber Polda Jateng telah melaksanakan pelimpahan 38 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” ujar Wahyu, dilansir dari detikJateng, Kamis (17/9/2026). Pelimpahan tahap II ini berlangsung di Rumah Tahanan Kelas I Kota Solo pada Rabu (16/9).

Wahyu menambahkan bahwa proses selanjutnya akan memasuki tahapan penuntutan. “Dengan telah dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahapan penuntutan. Kami menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Dalam penanganan kasus ini, Polda Jateng bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk FBI melalui NCB Interpol, Bareskrim Polri, dan Ditjen Imigrasi, khususnya terkait penanganan warga negara asing yang terlibat. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi perangkat komunikasi, komputer, laptop, monitor, dokumen perusahaan, serta perangkat lain yang berkaitan dengan aktivitas jaringan penipuan tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Yuliyanto, mengonfirmasi bahwa pelimpahan tahap II merupakan bagian dari proses hukum setelah penyidikan selesai. “Penyidikan perkara ini telah selesai dan 38 tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya proses hukum akan berjalan pada tahapan penuntutan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Yuliyanto.

Tinggalkan komentar