JAKARTA – Sebuah unggahan di media sosial menunjukkan Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta dijual seharga Rp 500 ribu. Pihak Transjakarta menegaskan bahwa kartu tersebut seharusnya diberikan secara cuma-cuma kepada penerima manfaat yang memenuhi syarat.
Dalam pantauan pada Selasa (15/9/2026), sebuah akun media sosial menawarkan KLG Transjakarta dengan banderol Rp 500 ribu. Kartu tersebut diklaim dapat digunakan untuk layanan busway maupun Jaklingko hingga 23 Desember 2026. Unggahan tersebut disertai foto kartu dan tampilan alat pembaca kartu yang menunjukkan status layanan gratis.
Menanggapi temuan ini, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberikan klarifikasi bahwa KLG merupakan fasilitas transportasi publik yang diberikan gratis kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan.
“Transjakarta menegaskan bahwa KLG merupakan fasilitas layanan transportasi publik yang pendaftarannya 100 persen bebas biaya dan tidak untuk diperjualbelikan,” kata Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani dalam keterangannya, Selasa (15/9).
Ayu menyatakan bahwa pihaknya mengecam keras aksi oknum yang memanfaatkan fasilitas publik untuk meraup keuntungan pribadi. Ia menekankan bahwa Kartu Layanan Gratis adalah hak masyarakat penerima manfaat yang dijamin oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan tidak dipungut biaya sepeser pun.
“Kami tidak menoleransi bentuk pemungutan biaya maupun praktik jual beli KLG,” ujar Ayu.
Lebih lanjut, Ayu menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan akan ditindak dengan tegas. Sanksi yang disiapkan meliputi pemblokiran atau blacklist permanen, bahkan dapat dilanjutkan ke jalur hukum.
“Setiap bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan akan ditindak tegas berupa pemblokiran (blacklist) permanen, serta akan dilanjutkan ke jalur hukum,” tegas Ayu.
Transjakarta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran pembuatan KLG melalui pihak ketiga atau jasa perantara yang membebankan biaya. Masyarakat yang menemukan indikasi pungutan liar atau praktik jual-beli KLG diminta segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Transjakarta. Kanal tersebut meliputi call center 1500-102, media sosial resmi Transjakarta, atau melaporkan langsung kepada petugas di halte terdekat.
“Transjakarta berkomitmen untuk terus menjaga integritas, transparansi, dan kenyamanan layanan bagi seluruh pelanggan,” pungkas Ayu.